JAKARTA – Perilisan dokumen pengadilan terkait kasus mendiang Jeffrey Epstein terus memicu gelombang pemberitaan di seluruh dunia, termasuk di Tanah Air. Pada awal Februari 2026, laporan yang dirangkum dari sumber hukum internasional (ABC Australia) menunjukkan bahwa terdapat beberapa nama individu asal Indonesia yang tercantum dalam berbagai catatan milik predator seksual tersebut.
Munculnya nama-nama ini tentu memancing rasa penasaran sekaligus spekulasi di tengah netizen Indonesia. Namun, memahami konteks kemunculan nama-nama tersebut sangat krusial agar publik tidak terjebak dalam kesimpulan yang keliru.
Mengapa Nama-Nama Tersebut Muncul?
Penting untuk dipahami bahwa dokumen yang dirilis mencakup berbagai jenis catatan, mulai dari flight manifests (log penerbangan), buku kontak pribadi (“Little Black Book”), hingga transkrip deposisi saksi. Berikut adalah beberapa alasan teknis mengapa nama orang Indonesia bisa tercatat di sana:
-
Jaringan Sosial Global: Sebagai sosok yang mencoba masuk ke lingkaran elit dunia, Epstein kerap mengumpulkan kontak dari para pengusaha, pejabat, dan tokoh publik yang ia temui di forum internasional atau acara sosial kelas atas.
-
Log Penerbangan: Seseorang yang namanya ada di log penerbangan bisa saja menumpang pesawat pribadi Epstein untuk urusan bisnis atau sosial tanpa mengetahui aktivitas ilegal yang dilakukan Epstein di balik layar.
-
Penyebutan dalam Kesaksian: Nama individu sering disebut oleh saksi dalam konteks percakapan umum yang tidak selalu menunjukkan keterlibatan dalam tindakan kriminal.
Pentingnya Asas Praduga Tak Bersalah
Para pakar hukum internasional mengingatkan bahwa menjadi bagian dari dokumen Epstein tidak sama dengan menjadi pelaku atau penikmat jasa ilegalnya. Banyak tokoh dunia yang namanya muncul hanya karena mereka adalah bagian dari lingkaran sosial yang sama dengan Epstein di masa lalu.
“Publik harus bisa membedakan antara ‘daftar kontak’ dan ‘daftar pelaku’. Mencatut nama tanpa bukti tindakan spesifik adalah bentuk disinformasi yang merugikan reputasi seseorang tanpa dasar hukum yang kuat,” tulis catatan investigasi Cek Fakta, Jumat (6/2/2026).
Hingga saat ini, tidak ada dokumen yang secara eksplisit menyatakan bahwa individu asal Indonesia yang tercantum dalam berkas tersebut terlibat dalam aktivitas perdagangan seksual yang dilakukan oleh jaringan Epstein dan Ghislaine Maxwell.
Baca juga berita update lainnya disini: https://suarakabarmedia.com/
Baca juga berita update lainnya disini: https://kabarbaghasasi.com/
























