budi-gunadi-sadikin-151328
Nyawa Tak Boleh Ditolak: RS Wajib Layani Pasien Darurat Meski Tanpa KTP

RS Wajib Layani Pasien Darurat Meski Tanpa KTP

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan bahwa semua fasilitas layanan kesehatan tidak diperbolehkan menolak pasien dalam kondisi darurat — bahkan jika pasien tidak membawa identitas seperti KTP atau belum terdaftar di BPJS.

Pernyataan itu muncul menanggapi kasus tragis di Jayapura, Papua, di mana seorang ibu hamil bernama Irene Sokoy bersama bayi dalam kandungannya meninggal dunia setelah diduga sempat ditolak di beberapa rumah sakit karena ketiadaan identitas.

Layanan Darurat: Hak, Bukan Privilege

Menurut Kemenkes, ketika seseorang datang dalam kondisi gawat darurat, rumah sakit berkewajiban memberikan pertolongan pertama tanpa mengutamakan urusan administratif. Stabilisasi pasien harus menjadi prioritas utama — baru kemudian identitas dan administrasi bisa diurus.

Langkah ini juga mempertegas bahwa pelayanan medis bukan soal status sosial, identitas, atau kemampuan membayar, melainkan soal keselamatan dan kemanusiaan.

Kasus Irene bukanlah satu-satunya insiden terkait penolakan layanan darurat karena faktor administratif. Sebelumnya, terjadi pula penolakan terhadap seorang remaja dari suku Baduy Dalam, korban pembegalan di Jakarta, karena tidak membawa KTP.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa seluruh rumah sakit — baik negeri maupun swasta — wajib menerima pasien darurat tanpa syarat identitas.

Kemenkes juga meminta mitra layanan seperti BPJS Kesehatan memastikan bahwa prosedur klaim atau jaminan tidak menjadi hambatan dalam penanganan pasien darurat.

Kenapa Aturan Ini Penting dan Mendesak

Penolakan pasien berdasarkan identitas dapat berujung tragedi. Nyawa bisa hilang akibat kelambanan administratif. Prinsip pelayanan kesehatan yang beradab menekankan bahwa kesehatan adalah hak semua warga negara, termasuk masyarakat adat, orang tanpa dokumen, atau warga rentan.

Kemenkes kembali menekankan bahwa rumah sakit adalah garda terdepan penyelamatan nyawa — bukan tempat di mana identitas dipersyaratkan terlebih dahulu. Birokrasi tidak boleh menggantikan kemanusiaan.

Harapan ke Depan: Inklusi & Keadilan Pelayanan

Dengan regulasi yang diperkuat ini, diharapkan tidak ada lagi pasien yang kehilangan kesempatan selamat hanya karena tidak membawa KTP atau belum memiliki BPJS. Kemenkes bersama BPJS dan rumah sakit diharapkan memastikan bahwa layanan darurat benar-benar menjangkau siapa pun tanpa diskriminasi.

Langkah edukasi dan penegakan sanksi bagi rumah sakit yang melanggar juga dinilai penting. Aturan saja tidak cukup tanpa tindakan nyata. Masyarakat pun perlu mengetahui bahwa layanan darurat adalah hak semua orang, bukan privilege, sehingga mereka tidak ragu mencari pertolongan ketika membutuhkan.

Baca juga berita update lainnya disini: https://suarakabarmedia.com/

Baca juga berita update Bekasi lainnya disini: https://kabarbaghasasi.com/