5f238f17a2269
Oknum Anggota Polisi di NTT Diperiksa Propam Usai Diduga Cabuli Anak Tiri SD

Kupang — Sebuah kasus dugaan pencabulan yang melibatkan anggota kepolisian di Nusa Tenggara Timur (NTT) kini tengah ditangani secara serius oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda NTT. Seorang oknum anggota Polri berinisial Aipda SAT (45) dilaporkan telah melakukan tindak pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berstatus siswi Sekolah Dasar (SD) berusia 12 tahun di rumah mereka di Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

Peristiwa yang diduga terjadi pada Sabtu (13/12/2025) itu baru terungkap setelah korban yang mengalami trauma berhasil menghubungi ibunya, MI (41), untuk menceritakan kejadian yang dialaminya. Ibu korban kemudian langsung pulang dan mendapati kondisi yang membuatnya terpukul secara emosional, sementara pelaku—yang merupakan pasangan dari MI—diduga dalam kondisi mabuk minuman keras saat kejadian berlangsung.

Korban menyatakan bahwa ia diperlakukan tidak semestinya oleh ayah tirinya ketika rumah dalam keadaan sepi. Saat korban melakukan perlawanan, aksi tersebut berhenti. Mendengar pengakuan putrinya, MI segera membawa anaknya untuk membuat laporan resmi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda NTT pada hari yang sama.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyampaikan bahwa kasus ini kini secara formal ditangani oleh Bidpropam Polda NTT, bukan oleh unit biasa, karena terduga pelaku adalah anggota institusi penegak hukum sendiri. Proses pemeriksaan dan penyelidikan pun dilakukan secara mendalam sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Saat ini, terduga pelaku sudah diamankan di Bidpropam Polda NTT untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Henry. Ia menegaskan bahwa Polda NTT berkomitmen untuk menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan tanpa toleransi, termasuk terhadap anggota polri yang diduga melakukan pelanggaran serius seperti kekerasan terhadap anak.

Polda menambahkan bahwa tindakan hukum bisa mencakup proses pidana umum, serta sanksi etik internal Polri bila terbukti bersalah. Hal ini sejalan dengan upaya institusi untuk menegakkan aturan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Dalam waktu dekat, pihak kepolisian juga akan menyampaikan informasi lanjutan terkait status penyidikan dan potensi penetapan tersangka.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat negara yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat, terutama anak-anak. Para ahli dan organisasi perlindungan anak menilai bahwa setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak—apalagi yang dilakukan oleh figur yang memiliki kewenangan—harus ditindak tegas untuk memberikan efek jera dan menjaga rasa aman masyarakat.

Pengaduan yang berani disampaikan oleh korban dan ibunya juga mendapat dukungan dari berbagai kelompok masyarakat yang menyerukan agar penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu. Langkah cepat melibatkan Bidpropam Polda NTT dianggap sebagai bentuk tanggung jawab institusi dalam menangani kasus yang sensitif ini.

Sampai saat ini, proses hukum terhadap oknum polisi itu masih berjalan. Kepolisian memastikan identitas korban akan tetap dirahasiakan untuk melindungi hak dan kesejahteraan psikologisnya selama proses peradilan berjalan.

Baca juga berita update lainnya disini: https://suarakabarmedia.com/

Baca juga berita update Bekasi lainnya disini: https://kabarbaghasasi.com/