Kota Bekasi — Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi telah menetapkan langkah strategis dalam menata kembali kendaraan dinas operasional. Untuk tahun 2026, Pemkot menyiapkan anggaran mencapai Rp12,9 miliar untuk menyewa 72 unit mobil listrik yang akan menggantikan kendaraan lama.
Kebijakan ini diungkap oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, Yudianto, dalam jumpa pers baru-baru ini. Yudianto menyebut bahwa pengadaan melalui skema sewa ini dimaksudkan untuk menggantikan kendaraan dinas yang telah berusia lebih dari tujuh tahun.
Latar belakang dan urgensi
Rencana ini sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2025 tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle/BEV) sebagai kendaraan dinas operasional maupun kendaraan dinas perorangan instansi pemerintah pusat dan daerah.
Menurut Pemkot Bekasi, kendaraan dinas yang sudah berusia di atas tujuh tahun memiliki performa yang menurun dan biaya operasional serta perawatan yang meningkat. Dengan beralih ke mobil listrik, diharapkan biaya operasional dapat ditekan, selain mendukung komitmen kota terhadap lingkungan dan transisi energi bersih.
Skema sewa dan aspek efisiensi
Pemkot memilih skema sewa untuk mobil listrik alih-alih membeli kendaraan baru, agar beban seperti pajak kendaraan, biaya STNK, serta perawatan kendaraan lama bisa diminimalkan. Yudianto menjelaskan bahwa sebagian besar kendaraan lama akan dihapus atau dilepas guna memperbarui aset dinas.
Penghapusan diperkirakan melibatkan 72 unit kendaraan dinas lama yang telah berusia lebih dari tujuh tahun. Penggantian ini dilakukan untuk menjamin bahwa kendaraan operasional instansi tetap dalam kondisi optimal dan lingkungan kerja pemerintah semakin efisien.
Sorotan dari DPRD Kota Bekasi
Meskipun kebijakan ini mendapat sambutan, tidak sedikit sorotan yang muncul. Salah satu sorotan datang dari Komisi III DPRD Kota Bekasi, yang meminta adanya kajian akademis dan transparansi penuh dalam pelaksanaan sewa mobil listrik tersebut. Ketua Komisi III, Arif Rahman Hakim, menyampaikan bahwa publik dan legislatif perlu mendapat penjelasan rinci mengenai efektivitas serta manfaat jangka panjangnya.
Beberapa pertanyaan yang diajukan antara lain: siapkah infrastruktur pengisian daya (charging station) di wilayah Kota Bekasi? Apakah skema sewa benar-benar lebih murah dibanding membeli? Siapa pihak penyedia sewa dan bagaimana proses pemilihan rekanan akan dilakukan? Semua ini menjadi bagian dari pengawasan publik terhadap penggunaan anggaran daerah.
Implikasi lingkungan dan pelayanan publik
Pemindahan ke mobil listrik oleh Pemkot Bekasi menandakan bahwa pemerintah daerah mulai menerapkan konsep kota ramah lingkungan (eco-city) dan smart city. Penggunaan kendaraan listrik berpotensi menurunkan emisi karbon lokal dan meningkatkan citra pemerintah sebagai pelopor modernisasi pemerintah daerah.
Dari sisi pelayanan publik, kendaraan dinas yang lebih efisien akan berpotensi mendukung mobilitas aparatur pemerintah yang lebih cepat dan andal. Dengan beban operasional yang lebih kecil, anggaran yang sebelumnya untuk pemeliharaan kendaraan lama bisa dialihkan ke layanan publik lainnya.

























