staf-khusus-gubernur-jakarta-chico-hakim-taufiqdetikcom-1750766788694_169
Pemprov DKI Jawab Penolakan KSPI Soal UMP Rp 5,7 Juta: "Jangan Cuma Lihat Angka, Hitung Subsidinya!"

JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akhirnya buka suara menanggapi protes keras dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 sebesar Rp 5.720.000.

Sebelumnya, KSPI membandingkan angka tersebut dengan UMK Kota Bekasi dan Karawang yang tembus di angka Rp 5,9 juta. Menjawab hal ini, Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) meminta buruh untuk melihat struktur kesejahteraan secara utuh, bukan hanya nominal gaji pokok semata.

Strategi “Gaji + Subsidi”

Pemprov DKI berdalih bahwa Jakarta memiliki mekanisme perlindungan daya beli yang tidak dimiliki oleh daerah penyangga (Bodetabek) dalam skala yang sama. Konsep yang ditawarkan Jakarta adalah Penaikan UMP + Penurunan Biaya Hidup (Living Cost) melalui subsidi.

“Di Jakarta, kita tidak hanya bicara soal berapa uang yang diterima (Take Home Pay), tapi juga berapa pengeluaran yang bisa ditekan oleh negara. Kami punya paket subsidi yang sangat besar untuk meringankan beban buruh,” ujar perwakilan Pemprov DKI.

Fasilitas Kartu Pekerja Jakarta (KPJ)

Argumen utama Pemprov DKI terletak pada manfaat Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) yang diberikan kepada buruh dengan KTP DKI berpenghasilan UMP + 10%. Fasilitas ini diklaim setara dengan penambahan pendapatan non-tunai yang signifikan:

  1. Transportasi Gratis/Murah: Buruh pemegang KPJ bisa naik TransJakarta gratis atau menikmati tarif integrasi JakLingko maksimal Rp 10.000 ke mana saja. Bandingkan dengan ongkos transportasi dari Bekasi/Karawang yang bisa memakan 20-30% gaji.

  2. Pangan Murah Bersubsidi: Pemprov rutin menggelar pasar murah di mana daging sapi, ayam, telur, beras, dan susu dijual dengan harga jauh di bawah pasar (subsidi pangan).

  3. KJP Plus untuk Anak: Anak-anak buruh mendapatkan prioritas akses Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus untuk biaya pendidikan.

  4. Hunian Rusunawa: Subsidi tempat tinggal di Rusunawa bagi yang memenuhi syarat.

“Gaji Besar tapi Ongkos Mahal vs Gaji Sedang tapi Ongkos Murah”

Pemprov DKI menyiratkan bahwa meskipun UMK Bekasi lebih tinggi Rp 200.000 secara nominal, biaya transportasi dan biaya hidup di sana mungkin menggerus selisih tersebut.

“Jadi hitungannya adalah Disposable Income (pendapatan bersih siap belaja). Di Jakarta, komponen pengeluaran terbesar seperti transport dan makan sudah disubsidi APBD. Itu nilai plus yang harus dihitung,” tambah pihak Pemprov.

Meski demikian, dialog antara Dewan Pengupahan dan serikat buruh masih akan terus diupayakan untuk menjaga kondusivitas iklim usaha di Ibu Kota.

Baca juga berita update lainnya disini: https://suarakabarmedia.com/

Baca juga berita update Bekasi lainnya disini: https://kabarbaghasasi.com/