Jakarta – Penyidik dari Komisi Propam Polres Metro Jakarta Selatan kini memeriksa dua anggota kepolisian yang bertugas piket di ruang konseling setelah seorang tersangka pembunuhan kasus anak bernama Alvaro Kiano Nugroho ditemukan meninggal dunia akibat bunuh diri di dalam mapolres. Tersangka berinisial Alex Iskandar (49), yang merupakan ayah tiri korban, tewas ketika akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pembunuhan dan penculikan Alvaro.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa dua personel yang sedang piket di ruang konseling telah diminta keterangan guna mengusut kronologi kejadian dan mengecek apakah terdapat kelalaian prosedural pengamanan. “Kami sudah periksa dua petugas yang saat itu piket,” kata Kombes Budi.
Insiden bermula ketika Alex Iskandar ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kematian Alvaro. Tersangka kemudian dibawa ke ruang konseling untuk pemeriksaan medis lanjutan pada Minggu malam. Saat itulah ditemukan bahwa ia menggantung dirinya sendiri di dalam ruangan tersebut. Hasil visum awal merekam luka lecet tekan di leher yang konsisten dengan modus gantung diri.
Menurut penyidik, sebelum bunuh diri, tersangka sempat mengakui perbuatannya menculik dan membunuh Alvaro. Motif yang muncul adalah balas dendam terhadap istrinya—ibu kandung Alvaro—yang bekerja di luar negeri dan diduga berselingkuh. Rekam jejak digital tersangka menunjukkan frase seperti “gimana caranya gue balas dendam”, yang menjadi bukti awal niatnya.
Dalam proses lebih lanjut, pihak Propam akan memeriksa beberapa hal kritis: bagaimana tersangka bisa mengakses sarana untuk bunuh diri di ruang pengawasan polisi, apakah sistem piket telah diikuti sesuai SOP, dan siapa saja yang berada di lokasi saat kejadian. Pemeriksaan ini penting karena institusi kepolisian harus memastikan tahanan berstatus tersangka tetap berada dalam pengawasan ketat agar kejadian seperti ini tidak terulang.
Dampak kasus ini telah memunculkan resonansi sosial yang besar. Masyarakat mempertanyakan bagaimana seorang tersangka bisa mengakhiri hidupnya di dalam ruangan pengamanan kepolisian. Lembaga perlindungan anak dan organisasi masyarakat sipil juga meminta agar mekanisme pengamanan tersangka kasus anak diberlakukan lebih ketat.
Sementara itu, penyidik terus melanjutkan pengumpulan bukti dan saksi terkait kasus kematian Alvaro sejak 6 Maret 2025 di Jakarta Selatan. Petunjuk DNA, lokasi pembuangan jenazah di Tenjo, Bogor, hingga kronologi bagaimana Alvaro dibawa dan disembunyikan, semua masih dalam proses penyidikan yang intens.
Kasus ini menjadi sorotan karena tidak hanya mencerminkan kejahatan terhadap anak kecil, tetapi juga kegagalan pengawasan di lembaga penegak hukum. Para ahli keamanan menyebut bahwa kalau protokol pengamanan tahanan dan tersangka tidak dijaga dengan seksama, maka kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian bisa menurun.
Dengan demikian, upaya propam dan penegak hukum untuk mengusut tuntas proses pengamanan hingga penyebab bunuh diri ini menjadi langkah krusial dalam memperkuat sistem keadilan dan proteksi korban. Ke depan, institusi kepolisian diharapkan menerapkan pengawasan ekstra dalam kasus yang melibatkan anak-anak dan orang dekatnya sebagai tersangka.
Baca juga berita lainnya disini: Suara Kabar Media – Suara Kabar Media
Baca juga berita update Bekasi lainnya disini: https://kabarbaghasasi.com/























