polda-riau-menggelar-konferensi-pers-kasus-pembunuhan-gajah-di-pelalawan-riau-1772520142764_169
Polda Riau Bongkar Sindikat Pembunuh Gajah Sumatera: 15 Tersangka Diamankan, Bukti Forensik Lengkap

Pekanbaru — Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil membongkar sindikat pembunuhan gajah Sumatera yang sebelumnya menggegerkan publik dan dunia konservasi satwa. Kasus ini bermula dari ditemukannya bangkai gajah tanpa kepala di areal konsesi hutan tanaman industri di Distrik Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.

Temuan tersebut pertama kali dilaporkan masyarakat pada awal Februari 2026 dan memicu penyelidikan intensif aparat penegak hukum bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau. Para petugas menemukan bahwa gajah betina berusia lebih dari empat dekade itu diduga menjadi korban perburuan terencana demi mendapatkan gadingnya. Sebab, kepala satwa tersebut dipotong dengan sengaja menggunakan alat tajam setelah ditembak dari jarak dekat, meninggalkan tubuh tanpa bagian depan kepala yang lengkap.

Irjen Herry Heryawan, Kapolda Riau, menyatakan bahwa tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Polres Pelalawan, dan BBKSDA berhasil menangkap 15 orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam sindikat ini. Beberapa dari mereka diamankan bersama barang bukti berupa potongan gading, senjata api laras panjang, dan sejumlah peluru yang disita sebagai alat bukti utama.

Herry menegaskan bahwa kasus ini merupakan kejahatan serius karena melibatkan satwa liar dilindungi menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. “Kami tidak akan mentolerir tindakan yang mengancam kelestarian spesies gajah Sumatera, mengingat populasinya terus menurun akibat perburuan dan hilangnya habitat,” tegas Kapolda.

Kematian gajah itu sendiri mengundang keprihatinan berbagai pihak. Dokter hewan dari BBKSDA Riau, drh. Rini Deswita, dalam keterangannya menyebut luka tembakan di bagian dahi serta bekas potongan tajam pada kepala menunjukkan adanya tindakan pembunuhan yang disengaja dan berkaitan dengan perburuan gading. Sementara itu, Polda Riau terus mengejar serta mengembangkan jaringan pelaku di tingkat yang lebih tinggi.

Kasus pembunuhan satwa dilindungi ini bukan yang pertama terjadi di Provinsi Riau. Beberapa peristiwa sebelumnya juga menunjukkan tingginya ancaman terhadap gajah Sumatera akibat perburuan ilegal yang teroganisir, baik di kawasan hutan lindung maupun konsesi HTI, meskipun masyarakat dan lembaga konservasi terus mengupayakan tindakan pencegahan.

Pendekatan hukum kini berjalan paralel dengan upaya peningkatan patroli hutan dan edukasi kepada masyarakat di sekitar habitat satwa untuk mencegah terulangnya kasus serupa. Polisi juga berkolaborasi dengan BBKSDA dan LSM pelestarian alam dalam melakukan operasi anti-perburuan untuk melahirkan efek jera yang kuat, terutama terhadap jaringan sindikat yang melibatkan lebih dari satu pelaku.

Para tersangka kini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut sambil menunggu proses hukum yang akan diterapkan, termasuk kemungkinan pengembangan kasus terhadap pelaku yang memiliki peran lebih besar di balik sindikat ini. Jika terbukti bersalah, mereka bisa dijerat dengan ancaman pidana sesuai hukum lingkungan hidup yang berlaku di Indonesia.

Dukungan publik terhadap penegakan hukum kasus ini juga tinggi, dengan harapan bahwa tindakan seperti ini akan memperkuat perlindungan terhadap satwa liar yang terancam punah di tanah air. Kelestarian gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) dipandang sebagai tanggung jawab bersama, bukan hanya aparat penegak hukum tetapi juga semua elemen masyarakat.

Baca juga berita update lainnya disini: https://suarakabarmedia.com/

Baca juga berita update lainnya disini: https://kabarbaghasasi.com/