IMG_20260124_001213-3844830213-3347230259
Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Kematian Lula Lahfah: Tidak Ditemukan Unsur Tindak Pidana

Jakarta – Penyelidikan kasus kematian selebgram Lula Lahfah yang sebelumnya menjadi sorotan publik akhirnya resmi dihentikan oleh Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan. Kepastian ini disampaikan dalam konferensi pers oleh pihak kepolisian pada Jumat, 30 Januari 2026, setelah proses penyelidikan menyeluruh tidak menemukan adanya unsur tindak pidana atau perbuatan melawan hukum yang menjadi penyebab kematian almarhumah.

Polisi memutuskan untuk mengakhiri penyelidikan atas penemuan jenazah tujuan tidak adanya bukti keterlibatan pihak lain atau tindakan kriminal dalam kasus tersebut. “Perkara ini dinyatakan dihentikan karena tidak ditemukannya tindak pidana dan perbuatan melawan hukum,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, pada kesempatan yang sama.

Sementara itu, Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah, juga menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan dari seluruh bukti dan saksi menunjukkan bahwa Lula Lahfah meninggal dunia karena kehabisan napas, bukan karena adanya kekerasan atau perbuatan melawan hukum. “Berdasarkan hasil penyelidikan, kondisi tersebut terjadi dan kami tidak menemukan tanda penganiayaan,” jelas Iskandarsyah.

Sebelumnya, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti dan **rekaman CCTV yang menunjukkan perjalanan terakhir almarhumah sebelum ditemukan meninggal di apartemennya di kawasan Jakarta Selatan pada 23 Januari 2026. Penyelidikan itu mencakup pemeriksaan saksi-saksi yang mengetahui aktivitas Lula dalam beberapa hari terakhir sebelum peristiwa tersebut terjadi.

Namun, penyidik tidak melakukan autopsi terhadap jenazah Lula Lahfah karena permintaan dari keluarga. Keputusan tersebut mempengaruhi kemampuan pihak kepolisian untuk mendapatkan kesimpulan medis yang rinci tentang penyebab pasti kematian, namun keputusan keluarga ini dianggap menghormati privasi. “Karena tidak dilakukan autopsi, kami tidak bisa menyimpulkan secara medis penyebab kematian lebih dalam,” tambah Iskandarsyah.

Tanpa autopsi, polisi tetap menggunakan bukti lain seperti rekaman CCTV, keterangan saksi, serta hasil pemeriksaan medis awal yang menunjukkan tidak adanya tanda-tanda kekerasan di tubuh korban maupun indikasi campur tangan pihak lain. Semua itu menjadikan keputusan untuk menghentikan penyelidikan dianggap sudah memenuhi standar profesional.

Keputusan penghentian penyelidikan ini juga disampaikan pihak kepolisian sembari mengimbau publik untuk tidak melakukan spekulasi berlebihan tentang kejadian tersebut. Selain itu, polisi juga meminta agar masyarakat menghormati proses berduka yang tengah dijalani keluarga selebgram tersebut.

Tragisnya, kematian Lula Lahfah sempat memicu berbagai spekulasi di media sosial, termasuk rumor yang tidak berdasar. Namun dengan dikeluarkannya pernyataan resmi dari pihak kepolisian yang menegaskan tidak adanya unsur pidana, fokus kini kembali ke penghormatan terhadap privasi keluarga serta penutupannya proses hukum yang profesional.

Kasus tersebut menjadi bagian dari dinamika hukum di Indonesia ketika figur publik terlibat, sekaligus menegaskan perlunya penyelidikan yang komprehensif dan penghormatan terhadap keputusan keluarga dalam menentukan jalur proses hukum.

Baca juga berita update lainnya disini: https://suarakabarmedia.com/

Baca juga berita update lainnya disini: https://kabarbaghasasi.com/