055382400_1766382265-1
Pupus Harapan! Pengadilan Malaysia Tolak Permohonan Tahanan Rumah Najib Razak, Tetap di Penjara Kajang

KUALA LUMPUR – Harapan mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, untuk menghabiskan sisa masa hukumannya dalam kenyamanan rumah pribadi akhirnya kandas. Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur secara tegas menolak permohonan judicial review (peninjauan kembali) yang diajukan oleh tim kuasa hukumnya.

Keputusan ini diketok pada hari Senin, memastikan bahwa tokoh politik senior UMNO tersebut harus tetap mendekam di balik jeruji besi Penjara Kajang untuk menjalani sisa vonis terkait skandal megakorupsi 1MDB (SRC International).

Alasan Penolakan Hakim

Dalam putusannya, Hakim Datuk Amarjeet Singh menyatakan bahwa permohonan Najib tidak memenuhi ambang batas hukum yang diperlukan.

Fokus utama permohonan Najib adalah klaim keberadaan “Titah Adendum” (titah tambahan) dari Raja Malaysia sebelumnya (Yang di-Pertuan Agong Al-Sultan Abdullah) yang konon mengizinkan Najib menjalani sisa hukuman sebagai tahanan rumah.

Namun, Hakim Amarjeet menilai bahwa afidavit (pernyataan tertulis di bawah sumpah) yang diajukan pihak Najib bersifat hearsay (kabar angin) dan tidak cukup kuat untuk membuktikan bahwa titah tersebut benar-benar ada atau disembunyikan oleh pemerintah.

“Tidak ada kewajiban hukum bagi responden (pemerintah/Dewan Pengampunan) untuk mengonfirmasi atau memverifikasi keberadaan titah tambahan tersebut,” tegas Hakim.

Tetap di Penjara Kajang

Dengan ditolaknya permohonan ini, Najib Razak tidak memiliki opsi legal lain saat ini untuk keluar dari penjara. Ia harus melanjutkan masa hukuman penjara yang telah dikurangi (dari 12 tahun menjadi 6 tahun) serta denda yang juga telah dikurangi (dari RM 210 juta menjadi RM 50 juta) berkat pengampunan parsial sebelumnya.

Keputusan ini disambut beragam oleh publik Malaysia. Bagi kubu oposisi dan pegiat anti-korupsi, putusan ini adalah kemenangan bagi supremasi hukum (rule of law), menegaskan bahwa tidak ada perlakuan istimewa bagi mantan pejabat tinggi sekalipun.

Langkah Hukum Selanjutnya?

Tim pembela Najib, yang dipimpin oleh pengacara kondang Shafee Abdullah, menyatakan kekecewaannya dan mengisyaratkan akan mengajukan banding ke Mahkamah Rayuan (Court of Appeal). Mereka tetap bersikeras bahwa titah Raja terkait tahanan rumah itu nyata dan harus dilaksanakan sebagai amanat konstitusi.

Baca juga berita update lainnya disini: https://suarakabarmedia.com/

Baca juga berita update Bekasi lainnya disini: https://kabarbaghasasi.com/