Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya menanggapi isu panas soal rencana redenominasi rupiah, atau penyederhanaan nilai mata uang dari Rp1.000 menjadi Rp1.
Purbaya menegaskan bahwa wacana tersebut bukan berarti pemangkasan nilai uang, melainkan hanya penyederhanaan nominal agar sistem keuangan Indonesia lebih efisien dan mudah dipahami masyarakat. “Nilai riilnya tidak berubah, hanya cara penulisannya yang disederhanakan,” ujarnya.
Menurutnya, kebijakan redenominasi merupakan kewenangan Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas moneter. Kemenkeu dan lembaga terkait lainnya akan mendukung langkah BI jika kebijakan tersebut benar-benar akan diterapkan.
Redenominasi sendiri bertujuan untuk memperkuat citra rupiah di mata internasional, menyederhanakan sistem transaksi, serta memodernisasi sistem pembayaran nasional. Namun, Purbaya mengingatkan bahwa proses ini tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa.
“Penerapan redenominasi harus dilakukan di waktu yang tepat, saat kondisi ekonomi, sosial, dan politik benar-benar stabil,” tambahnya.
Bank Indonesia sebelumnya juga menegaskan bahwa rencana ini belum akan dijalankan dalam waktu dekat, dan akan melalui tahapan sosialisasi serta uji kesiapan sistem terlebih dahulu.
Dengan kata lain, publik tidak perlu khawatir. Jika redenominasi benar-benar dijalankan, daya beli masyarakat tetap sama, hanya tampilan nominal rupiah yang berubah bukan nilainya.
























