JAKARTA — Penantian panjang bangsa Indonesia untuk memiliki sistem hukum pidana yang sepenuhnya berdaulat dan lepas dari bayang-bayang kolonial akhirnya terjawab tuntas. Pemerintah dan DPR RI memastikan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru akan berlaku efektif secara serentak mulai tahun depan, tepatnya Januari 2026.
Kepastian ini menandai “lengkapnya” reformasi hukum pidana nasional, setelah melalui masa transisi dan sosialisasi selama tiga tahun sejak KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) disahkan.
Akhir dari Warisan Belanda
Pemberlakuan ini adalah momen bersejarah. Selama puluhan tahun, Indonesia menggunakan KUHP warisan Hindia Belanda (Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie) yang sudah tidak relevan dengan nilai-nilai keindonesiaan dan perkembangan zaman.
Dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru ini, Indonesia kini memiliki kodifikasi hukum materiil (pidana) dan hukum formil (acara) yang murni produk anak bangsa, berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
“Ini adalah milestone peradaban hukum kita. Mulai tahun depan, tidak ada lagi dualisme atau keraguan. Kita menggunakan satu sistem hukum nasional yang integratif, modern, dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan Indonesia,” ujar perwakilan Pemerintah dalam keterangan persnya, Selasa (18/11/2025).
Kesiapan Aparat Penegak Hukum
Salah satu poin krusial dalam persiapan menuju 2026 adalah kesiapan aparat penegak hukum (Polisi, Jaksa, Hakim, dan Advokat).
Selama masa transisi tiga tahun (2023-2025), pemerintah telah gencar melakukan pelatihan dan bimbingan teknis kepada ribuan aparat di seluruh Indonesia. Hal ini dilakukan untuk menyamakan persepsi mengenai pasal-pasal baru, terutama yang menyangkut isu-isu krusial seperti:
-
Keadilan Restoratif (Restorative Justice): KUHP dan KUHAP baru memberikan ruang lebih besar untuk penyelesaian perkara di luar pengadilan yang berfokus pada pemulihan, bukan sekadar pemenjaraan.
-
Pidana Alternatif: Pengenalan sanksi kerja sosial dan pengawasan sebagai alternatif penjara untuk tindak pidana ringan.
-
Hukum Adat: Pengakuan terbatas terhadap hukum yang hidup di masyarakat (The Living Law).

Tantangan Implementasi
Meski telah dinyatakan siap, pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru ini bukan tanpa tantangan. Pemerintah mengakui bahwa tahun pertama implementasi (2026) akan menjadi masa adaptasi yang krusial.
Publik diimbau untuk memahami bahwa paradigma hukum pidana Indonesia telah bergeser dari sekadar balas dendam (retributif) menjadi korektif, restoratif, dan rehabilitatif.
DPR RI menegaskan akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan undang-undang “sapu jagat” pidana ini agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang atau kriminalisasi yang berlebihan di lapangan.
“Lengkap sudah instrumen hukum kita. Sekarang bola ada di tangan penegak hukum untuk menjalankannya dengan hati nurani dan profesionalisme,” tegas pimpinan Komisi III DPR RI.
Baca juga berita lainnya disini: Suara Kabar Media – Suara Kabar Media
Baca juga berita bekasi di: https://kabarbaghasasi.com/
























