SERANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang berhasil membongkar praktik peredaran narkotika yang melibatkan oknum keamanan rumah sakit. Seorang Satpam berinisial DYW (32) ditangkap karena terbukti menjadi pengedar sabu dan ekstasi.
Kasus ini menambah daftar panjang penyalahgunaan profesi sebagai kedok peredaran barang haram di wilayah Banten.
Kronologi: Jejak Digital Ungkap Gudang Narkoba
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar tempat kerja tersangka.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan DYW,” ujar Condro kepada wartawan, Selasa (9/12/2025).
Dari pengembangan pemeriksaan ponsel milik DYW, polisi menemukan komunikasi intens dengan rekan bisnisnya berinisial AC (39). Tak mau kehilangan buruan, petugas segera memburu dan menangkap AC.

Simpan Setengah Kilogram Sabu di Rumah Orang Tua
Penggeledahan berlanjut ke kediaman orang tua AC yang diduga menjadi tempat penyimpanan stok narkoba (safe house). Benar saja, di lokasi tersebut polisi menemukan tas hitam berisi paket narkotika dalam jumlah besar.
“Total barang bukti yang kami amankan dari kedua tersangka cukup fantastis, yakni 423,71 gram sabu dan 50 butir pil ekstasi,” ungkap Condro.
Secara spesifik, 404 gram sabu ditemukan sudah terbungkus rapi dalam 7 paket besar siap edar yang disembunyikan di rumah orang tua AC.
Polisi Buru Pemasok Utama
Kepada penyidik, kedua tersangka mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari bandar berinisial R dan M. Saat ini, polisi telah menetapkan R dan M sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah melakukan pengejaran intensif.
“Kami tidak akan berhenti di sini. Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya, termasuk memburu pemasok utamanya,” tegas Kapolres.
Akibat perbuatannya, DYW dan AC kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Serang dan terancam jeratan pasal berat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Baca juga berita update lainnya disini: https://suarakabarmedia.com/
Baca juga berita update Bekasi lainnya disini: https://kabarbaghasasi.com/























