JAKARTA — Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat resmi mencapai kesepakatan perjanjian perdagangan bilateral yang mengatur kebijakan tarif impor kedua negara. Dalam kesepakatan tersebut, produk-produk Indonesia yang masuk ke pasar Amerika Serikat akan dikenakan tarif sebesar 19 persen.
Angka tersebut dinilai lebih rendah dibandingkan potensi tarif sebelumnya yang disebut dapat menembus lebih dari 30 persen apabila tidak tercapai titik temu antara kedua negara. Pemerintah Indonesia menyebut keputusan ini sebagai bentuk kompromi strategis untuk menjaga stabilitas ekspor nasional sekaligus mempertahankan akses pasar ke salah satu mitra dagang terbesar Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa kesepakatan ini memberikan kepastian bagi pelaku usaha di tengah dinamika perdagangan global yang penuh ketidakpastian.
“Kesepakatan ini menjadi langkah penting untuk memperkuat hubungan dagang kedua negara serta menjaga keberlanjutan ekspor Indonesia ke Amerika Serikat,” ujarnya.
Menurut Airlangga, sejumlah produk Indonesia tetap memperoleh fasilitas tarif lebih ringan bahkan bebas bea masuk dalam skema tertentu, sehingga daya saing produk nasional di pasar Amerika masih dapat terjaga.
Komitmen Investasi dan Pembelian Strategis
Selain pengaturan tarif, perjanjian ini juga mencakup komitmen pembelian barang dan kerja sama investasi dengan nilai mencapai sekitar Rp 557 triliun. Kerja sama tersebut meliputi berbagai sektor strategis seperti energi, pertanian, industri manufaktur, hingga teknologi.
Pemerintah menilai kerja sama investasi ini akan memberikan efek berganda terhadap perekonomian nasional, termasuk penciptaan lapangan kerja, transfer teknologi, serta peningkatan kapasitas industri dalam negeri.
Penandatanganan kesepakatan dilakukan di Washington D.C. dan menjadi bagian dari upaya diplomasi ekonomi kedua negara untuk memperkuat kemitraan jangka panjang.
Jaga Stabilitas Ekspor Nasional
Amerika Serikat merupakan salah satu mitra dagang utama Indonesia dengan nilai perdagangan yang terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Produk unggulan Indonesia seperti tekstil, alas kaki, produk karet, elektronik, hingga komoditas pertanian banyak memasuki pasar AS.
Dengan adanya kepastian tarif sebesar 19 persen, pemerintah berharap pelaku usaha dapat melakukan perencanaan ekspor secara lebih terukur. Stabilitas tarif juga diharapkan mampu menghindari lonjakan biaya produksi dan distribusi yang berpotensi membebani eksportir nasional.
Pengamat ekonomi menilai bahwa meski tarif 19 persen tetap menjadi tantangan, angka tersebut masih dalam batas yang dapat dikelola oleh pelaku industri, terutama jika didukung dengan kebijakan insentif domestik serta peningkatan efisiensi produksi.
Optimisme Peningkatan Perdagangan Bilateral
Pemerintah optimistis perjanjian ini akan membuka peluang ekspor lebih luas sekaligus meningkatkan nilai perdagangan bilateral ke depan. Selain itu, kerja sama investasi yang disepakati diyakini dapat memperkuat fondasi ekonomi Indonesia dalam menghadapi persaingan global.
Kesepakatan ini juga menjadi sinyal positif bahwa Indonesia tetap mampu menjaga hubungan strategis dengan mitra dagang utama di tengah dinamika geopolitik dan kebijakan proteksionisme yang berkembang di berbagai negara.
Dengan langkah kompromi yang ditempuh, pemerintah berharap keseimbangan antara kepentingan nasional dan akses pasar internasional tetap terjaga, sehingga pertumbuhan ekonomi nasional dapat terus didorong secara berkelanjutan.
Baca juga berita update lainnya disini: https://suarakabarmedia.com/
Baca juga berita update lainnya disini: https://kabarbaghasasi.com/
























