pria-baju-hitam-meludahi-kasir-wanita-di-salah-satu-swalayan-di-makassar-usai-ditegur-memotong-antrean-1766717509232_169
Terungkap! Dosen UIM yang Ludahi Kasir Ternyata Berstatus ASN, LLDIKTI Siap Panggil Pekan Depan

MAKASSAR – Kasus viral perilaku arogan seorang dosen Universitas Islam Makassar (UIM) yang meludahi kasir swalayan memasuki babak baru. Fakta mengejutkan terungkap: oknum dosen tersebut ternyata bukan dosen yayasan biasa, melainkan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

Status ini membuat kasus yang menimpanya menjadi lebih berat karena terikat pada aturan disiplin pegawai negeri yang ketat.

Status: Dosen DPK (Dipekerjakan)

Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IX Sultanbatara, Andi Lukman, mengonfirmasi status kepegawaian pelaku. Dosen berinisial MR tersebut tercatat sebagai dosen ASN dengan status Dipekerjakan (DPK) di kampus swasta UIM.

“Benar, yang bersangkutan adalah dosen ASN DPK. Artinya, dia adalah pegawai pemerintah yang ditugaskan mengajar di kampus swasta tersebut,” jelas Andi Lukman.

Sebagai seorang ASN, MR seharusnya menjadi teladan masyarakat dan memegang teguh nilai dasar BerAKHLAK. Tindakan meludah di ruang publik karena masalah sepele dinilai sangat mencederai marwah korps ASN.

Dipanggil Senin Depan

LLDIKTI Wilayah IX tidak tinggal diam. Mereka telah melayangkan surat pemanggilan resmi kepada yang bersangkutan. Dijadwalkan, MR akan menghadap tim pemeriksa LLDIKTI pada Senin pekan depan (awal Januari).

“Kami akan panggil hari Senin untuk dimintai klarifikasi. Tentu akan ada proses pemeriksaan sesuai regulasi ASN,” tegas Andi.

Terancam Sanksi Disiplin Berat

Jika terbukti melakukan pelanggaran, sanksi yang menanti MR bukan hanya dari pihak kampus UIM (seperti skorsing mengajar), tetapi juga sanksi administratif kepegawaian dari negara sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Hukuman bisa berkisar dari teguran lisan/tertulis, penurunan pangkat, hingga pemberhentian, tergantung pada berat-ringannya pelanggaran etika dan dampaknya terhadap citra instansi. Publik kini menanti ketegasan LLDIKTI dalam menindak oknum yang dinilai gagal menjaga emosi dan adab tersebut.

Baca juga berita update lainnya disini: https://suarakabarmedia.com/

Baca juga berita update Bekasi lainnya disini: https://kabarbaghasasi.com/