BANGLI – Ketegasan dalam menegakkan kedisiplinan pegawai ditunjukkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli, Bali. Dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bangli resmi dijatuhi sanksi berat berupa Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS) atau pemecatan.
Langkah ekstrem ini diambil setelah kedua oknum tersebut terbukti melakukan pelanggaran berat dengan tidak masuk kerja atau bolos selama hampir satu bulan penuh secara berturut-turut tanpa keterangan yang sah.
Melanggar Aturan Disiplin Pegawai
Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat, tindakan kedua ASN tersebut telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dalam aturan tersebut, ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun, dapat dijatuhi sanksi pemberhentian.
“Kami sudah memberikan teguran dan upaya pembinaan, namun yang bersangkutan tetap tidak mengindahkan. Ini adalah bentuk penegakan aturan agar menjadi pelajaran bagi pegawai lainnya,” ujar perwakilan Pemkab Bangli, Jumat (9/1/2026).

Dampak bagi Pelayanan Publik
Pemecatan ini dilakukan untuk menjaga integritas institusi dan memastikan pelayanan publik tidak terganggu oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Pemkab Bangli menegaskan bahwa negara tidak boleh membiayai pegawai yang tidak memberikan kontribusi dan justru membebani anggaran daerah.
Pesan untuk ASN di Bekasi dan Sekitarnya
Fenomena pemecatan ASN di Bali ini menjadi cermin bagi para abdi negara di wilayah Bekasi. Di tengah upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan melalui kenaikan gaji dan tunjangan, tuntutan akan kedisiplinan dan kinerja nyata menjadi harga mati.
Masyarakat Bekasi yang semakin kritis terhadap pelayanan publik tentu berharap ketegasan serupa juga diterapkan di wilayah mereka jika ditemukan adanya oknum ASN yang “makan gaji buta” atau menelantarkan tugasnya.
Baca juga berita update lainnya disini: https://suarakabarmedia.com/
Baca juga berita update lainnya disini: https://kabarbaghasasi.com/
























