gus-yaqut-ajukan-praperadilan-terkait-penetapan-tersangka-kasus-kuota-haji-oleh-kpk-kiy
Yaqut Cholil Qoumas Gugat Penetapan Tersangka KPK lewat Praperadilan, Sidang Dijadwalkan Bulan Depan

JAKARTA — Mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menggugat status tersangka yang diterbitkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Upaya ini dilakukan setelah Yaqut beberapa waktu lalu ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah tersebut.

Permohonan tersebut dilayangkan pada Selasa (10/2/2026) dan tercatat dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Yaqut bertujuan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan status tersangka oleh KPK.

Jadwal sidang perdana telah ditetapkan oleh pengadilan. Majelis hakim akan membuka persidangan pada Selasa, 24 Februari 2026, pukul 10.00 WIB di ruang sidang 2 PN Jakarta Selatan, di mana hakim akan mulai menelaah argumen dari pihak pemohon maupun termohon.

Dalam gugatan praperadilan tersebut, Yaqut mempertanyakan legalitas penetapan dirinya sebagai tersangka. Dia menilai terdapat kerancuan prosedur atau bukti dalam upaya penetapan status tersebut. Meski begitu, Yaqut sendiri hingga kini belum ditahan oleh KPK.

Kasus ini bermula dari penyidikan dugaan korupsi terkait penentuan dan pembagian kuota haji tambahan Indonesia untuk tahun 2023–2024, yang dilakukan saat Yaqut menjabat Menteri Agama. KPK menduga adanya penyimpangan dalam pembagian kuota tersebut sehingga berdampak pada kerugian negara.

Berdasarkan penelusuran KPK, Yaqut serta mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 8 Januari 2026. Penetapan ini juga terkait hasil temuan pansus DPR RI tentang kejanggalan aturan operasional kuota haji tambahan yang tidak sesuai ketentuan dalam UU Haji dan Umrah.

KPK menilai Yaqut dan Gus Alex terlibat sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kebijakan kuota yang dinilai menyimpang dari ketentuan hukum, yakni terkait pembagian kuota tambahan haji yang seharusnya mengikuti proporsi yang ditetapkan oleh undang-undang.

Menanggapi gugatan praperadilan tersebut, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan lembaga antirasuah itu sudah berdasarkan bukti dan prosedur hukum yang berlaku, termasuk telah dikeluarkannya surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dan alat bukti lain yang mendukung. KPK siap menghadapi gugatan itu di persidangan dan memberikan pembuktian sesuai ketentuan hukum.

Pengajuan praperadilan adalah langkah hukum yang sering ditempuh oleh tersangka untuk memastikan bahwa tindakan penetapan status yang dilakukan penyidik telah mematuhi hukum acara pidana. Jika pengadilan menerima argumen pihak pemohon, bisa saja keputusan KPK dianulir, namun jika ditolak, maka status tersangka tetap berlaku.

Kasus dugaan korupsi kuota haji telah menjadi sorotan publik sejak KPK mulai menyelidikinya pada pertengahan 2025 silam. Dalam proses awal, lembaga antirasuah juga telah memanggil sejumlah pihak yang terkait sebagai saksi dan melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi untuk mengamankan barang bukti terkait perkara ini.

Sidang praperadilan ini nantinya akan menjadi perhatian publik karena hasilnya berpotensi menentukan arah proses hukum Yaqut secara signifikan — apakah langkah hukum KPK dalam menetapkan tersangka telah sesuai selama ini atau akan dipertimbangkan kembali melalui putusan pengadilan.

Baca juga berita update lainnya disini: https://suarakabarmedia.com/

Baca juga berita update lainnya disini: https://kabarbaghasasi.com/