Kota Bekasi — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi memberikan sorotan serius terhadap pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di kawasan Bantargebang, Kota Bekasi. Anggota Dewan menegaskan bahwa keberadaan proyek strategis ini harus benar-benar menguntungkan warga setempat, baik dari segi ekonomi maupun dampak lingkungan.
Dalam rapat yang digelar beberapa waktu lalu, DPRD mengingatkan bahwa warga Kelurahan Ciketing Udik dan sekitarnya selama ini telah menanggung beban sosial dan lingkungan dari operasional Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, sehingga sangat wajar jika prioritas utama diberikan kepada mereka dalam program PLTSa. Menurut laporan media, DPRD menekankan bahwa tenaga kerja yang digunakan dalam pembangunan hingga operasional proyek harus terlebih dahulu melibatkan warga lokal.
“Tenaga kerja yang dibutuhkan dalam pembangunan maupun operasional PLTSa nanti harus memprioritaskan warga setempat. Warga Bantargebang sudah lama menanggung beban sosial dan lingkungan dari keberadaan TPST,” ujar salah satu anggota DPRD.
Selain itu, DPRD juga menggarisbawahi pentingnya aspek kompensasi dan jaminan kesehatan bagi masyarakat sekitar. Keberadaan proyek berskala nasional ini harus dibarengi dengan penguatan pemberdayaan ekonomi, bukan hanya menjalankan teknologi semata. Dalam salah satu media tertulis bahwa DPRD meminta teknologi pengolahan sampah yang digunakan dalam PLTSa harus ramah lingkungan serta dampak sosialnya diminimalkan.
Sementara itu, pemerintah kota dan mitra pengelola proyek — yakni Danantara sebagai investor dalam program strategis nasional — sudah mempersiapkan kerangka implementasi di Bantargebang. Pemerintah Kota Bekasi akan menyediakan lahan, sedangkan Danantara akan menyusun studi kelayakan dan pembiayaan.
Dalam rilis sebelumnya disebutkan bahwa untuk memperoleh bantuan pembiayaan dari nasional, Kota Bekasi harus memenuhi beberapa syarat: menyediakan lahan, memastikan pengangkutan sampah hingga sekitar 1.000 ton per hari, dan memastikan pasokan sampah yang memadai untuk operasional.
DPRD juga meminta agar proses pengadaan lahan, Amdal, serta regulasi pelengkap dipercepat agar proyek PLTSa bisa segera ikut dalam Program Pengelolaan Sampah menjadi Energi (PSE) yang diatur lewat Peraturan Presiden No. 109 Tahun 2025 — sebagai bagian upaya nasional untuk mengonversi sampah menjadi energi listrik.
Jika terlaksana sesuai rencana, proyek PLTSa di Bantargebang tidak hanya akan menjadi jawaban atas krisis sampah di wilayah Kota Bekasi, tetapi juga membuka peluang ekonomi besar bagi warga lokal melalui lapangan kerja baru, tanggung-jawab sosial perusahaan, dan penguatan lingkungan yang lebih bersih. Namun DPRD menegaskan bahwa semua potensi tersebut harus terwujud nyata — bukan hanya klaim di atas kertas.
Untuk itu, DPRD meminta agar pengawasan dilakukan secara ketat dan transparan. Masyarakat diharapkan dilibatkan sejak awal—mulai dari perencanaan hingga tahapan operasional—agar aspirasi mereka tidak terabaikan. “Kami ingin warga tidak hanya jadi objek tapi subjek manfaat,” tegas Dewan.
Dengan momentum yang tepat, proyek ini bisa menjadi model pengelolaan sampah dan energi yang modern di Kota Bekasi — sekaligus memastikan bahwa warga Bantargebang benar-benar merasakan keuntungan dari pembangunan yang selama ini mengerucut di wilayah mereka.
(suarakabarmedia/adv)
Baca juga berita lainnya disini: Suara Kabar Media – Suara Kabar Media
Baca juga berita update Bekasi lainnya disini: https://kabarbaghasasi.com/
























