bonnie-blue-4_43
Viral Ngaku Tiduri 1.000 Pria, Bintang Dewasa Bonnie Blue Digerebek di Bali

BADUNG – Petualangan bintang film dewasa asal Inggris, Bonnie Blue (26), di Pulau Dewata harus berakhir di kantor polisi. Sosok yang sempat viral karena klaim sensasionalnya meniduri ribuan pria ini digerebek oleh aparat gabungan di sebuah vila di kawasan Pererenan, Mengwi, Kabupaten Badung, Bali.

Bonnie diamankan bersama belasan pria warga negara asing (WNA) lainnya karena diduga sedang memproduksi konten asusila (pornografi) tanpa izin di wilayah hukum Indonesia.

Kronologi: Modus “BangBus” Berkedok Liburan

Penggerebekan yang dilakukan oleh Polres Badung bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas di vila yang disewa Bonnie.

Kapolres Badung, AKBP Teguh Priyo Wasono, menjelaskan bahwa Bonnie masuk ke Indonesia menggunakan izin tinggal kunjungan wisata (Visa on Arrival). Namun, fakta di lapangan menunjukkan ia melakukan aktivitas produksi film dewasa.

“Kami mengamankan barang bukti berupa mobil pikap yang dimodifikasi (dijuluki ‘BangBus’), kamera, kostum, serta alat kontrasepsi dalam jumlah banyak,” ujar petugas kepolisian.

Diduga, Bonnie sengaja datang ke Bali bertepatan dengan momen Schoolies Week (liburan anak sekolah Australia) untuk mencari “talent” pria muda bagi konten berbayarnya di situs OnlyFans.

Klaim Viral 1.000 Pria

Nama Bonnie Blue sendiri bukan pemain baru dalam industri konten dewasa. Sebelum kasus di Bali mencuat, ia memicu kontroversi global pada Oktober 2024. Saat itu, ia mengklaim telah melakukan hubungan intim dengan lebih dari 1.000 pria (kebanyakan mahasiswa baru) sebagai bagian dari tantangan kontennya.

Ambisi untuk melanjutkan “rekor” tersebut di Bali justru menjadi bumerang. Hukum Indonesia yang ketat mengenai pornografi dan penyalahgunaan izin tinggal (imigrasi) membuatnya kini terancam sanksi berat.

Ancaman Deportasi dan Pidana

Pihak Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif. Jika terbukti melanggar UU Keimigrasian, Bonnie dan krunya akan segera dideportasi dan namanya dimasukkan dalam daftar penangkalan (blacklist) seumur hidup.

Selain itu, penyidik juga mendalami unsur pidana terkait pelanggaran UU Pornografi yang berlaku di Indonesia.

“Kami tidak akan mentolerir WNA yang membuat kegaduhan atau melanggar norma kesusilaan dan hukum di Bali,” tegas perwakilan Imigrasi.


Baca juga berita update lainnya disini: https://suarakabarmedia.com/

Baca juga berita update Bekasi lainnya disini: https://kabarbaghasasi.com/