Bekasi — Pemerintah Kabupaten Bekasi melakukan operasi besar-besaran dengan menertibkan 172 bangunan semi-permanen di bantaran Sungai Kalimalang yang selama ini terindikasi menjadi sarang praktik prostitusi berkedok warung remang-remang. Penertiban ini dilakukan di wilayah Cikarang Selatan dan Cikarang Pusat, Jawa Barat, sebagai upaya menegakkan aturan pemanfaatan ruang dan menutup lokasi yang melanggar hukum.
Operasi dibongkarnya bangunan liar tersebut dipimpin oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi dan melibatkan sekitar 500 personel gabungan dari berbagai instansi, termasuk unsur TNI/Polri, Dinas Perhubungan, Perum Jasa Tirta (PJT), PLN, Dinas Bina Marga, serta pemerintah kecamatan setempat. Dua unit alat berat juga ikut dikerahkan untuk meratakan bangunan-bangunan yang selama ini berdiri langsung di atas bibir sungai.
Menurut Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, 172 bangunan yang dibongkar telah beroperasi tanpa izin dan menyalahi ketentuan perundang-undangan. “Diplokasi ini terdapat banyak warung remang-remang yang terindikasi aktivitas prostitusi sehingga perlu kami tertibkan,” ujar Surya. Ia menjelaskan bahwa seluruh tahapan penertiban sudah dilakukan sesuai prosedur, dimulai dari imbauan hingga pemberian peringatan berulang sebelum pembongkaran dilakukan.
Fokus penertiban ini bukan sekadar soal bangunan liar, tetapi juga terkait upaya menciptakan ketertiban umum dan menutup praktik yang meresahkan masyarakat. Banyak dari bangunan semi-permanen tersebut selama bertahun-tahun menjadi lokasi kegiatan yang dianggap melanggar norma sosial serta ketentuan pemanfaatan ruang di kawasan bantaran sungai.
Razia penyakit masyarakat pun telah dilakukan sebelumnya untuk memastikan dugaan praktik prostitusi di kawasan tersebut. Satpol PP menyatakan bahwa hasil razia dan pengamatan di lapangan memang menunjukkan adanya aktivitas yang tidak sesuai dengan perizinan dan hukum, sehingga penertiban menjadi langkah yang diperlukan demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan sekitar.
Meski begitu, proses penertiban ini tidak luput dari berbagai reaksi publik. Menurut laporan lokal, beberapa penghuni bangunan sempat menyuarakan keberatan terhadap penertiban yang dilakukan. Beberapa mengeluhkan dasar hukum penertiban dan mengklaim bahwa mereka tidak sempat menerima pemberitahuan yang cukup, sehingga timbul kekhawatiran soal tempat tinggal atau usaha mereka pasca pembongkaran.
Sebagian warga lain berharap agar penertiban dilakukan secara merata di seluruh kawasan, termasuk di area lain yang juga dipenuhi bangunan serupa namun belum dibongkar. Para pedagang di sekitar lokasi juga menyerukan agar penegakan aturan tidak tebang pilih dan memastikan bahwa semua pelanggaran—bukan hanya yang berada di bantaran sungai—ditangani sesuai regulasi.
Penertiban ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk menata kembali ruang publik dan area bantaran sungai agar lebih tertib, bersih, dan aman bagi masyarakat umum. Pemerintah Kabupaten Bekasi menyatakan akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk PJT, untuk perbaikan pagar dan fasilitas di sepanjang bantaran sungai pascapenertiban, serta memastikan bahwa bangunan liar tidak kembali muncul di lokasi yang sama.
Dengan langkah ini, otoritas setempat berharap bahwa kawasan bantaran Sungai Kalimalang dapat menjadi lingkungan yang lebih sehat dan teratur, sekaligus mengurangi praktik-praktik yang melanggar hukum serta merugikan masyarakat secara sosial dan ekonomi.
Baca juga berita update lainnya disini: https://suarakabarmedia.com/
Baca juga berita update Bekasi lainnya disini: https://kabarbaghasasi.com/
























