JAKARTA — Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, memastikan seluruh rumah sakit di Indonesia harus memberikan layanan kesehatan kepada pasien peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) meskipun status kepesertaan mereka sempat nonaktif atau sedang dalam proses reaktivasi. Pernyataan ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (11/2/2026).
Menkes Budi menegaskan bahwa pasien BPJS PBI — terutama mereka yang menderita penyakit kronis atau katastropik — tidak boleh ditolak oleh fasilitas kesehatan hanya karena masalah administratif terkait status kepesertaan. Ia memastikan bahwa biaya layanan yang diberikan kepada pasien BPJS PBI tetap akan dibayar pemerintah melalui skema BPJS Kesehatan.
Menurut Menkes, ada sekitar 120.000 pasien katastropik yang tengah dalam proses reaktivasi status BPJS PBI-nya dan sudah disetujui oleh pemerintah serta DPR. Dengan reaktivasi ini, pasien tetap dapat berobat ke semua fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS dan mendapatkan layanan seperti biasa, sementara proses administrasi selesai berjalan.
“Kami sudah keluarkan surat edaran kepada seluruh rumah sakit bahwa pasien katastropik dan peserta PBI yang sedang pula dalam proses harus dilayani tanpa syarat,” ujar Budi. Ia berharap dengan surat edaran ini, tidak ada satu pun pasien yang ditolak karena status kepesertaan yang sedang dicek atau diperbaharui.
Masalah ini muncul setelah pemerintah melakukan pemutakhiran data peserta PBI BPJS Kesehatan, yang menyebabkan sejumlah peserta kartu PBI dinonaktifkan sementara berdasarkan hasil validasi data kesejahteraan sosial. Proses pemutakhiran ini membuat jutaan peserta awalnya dinonaktifkan sebelum direaktivasi kembali kemudian melalui mekanisme tiga bulan sementara.
Keluhan masyarakat kemudian muncul karena beberapa pasien yang status kepesertaannya nonaktif merasa ditolak oleh rumah sakit ketika mengakses layanan kesehatan, termasuk perawatan seperti cuci darah atau pengobatan kronis lainnya. Situasi ini sempat memicu kekhawatiran publik terkait jaminan layanan kesehatan universal di Indonesia.
Menanggapi kekhawatiran tersebut, pemerintah menjamin proses reaktivasi kepesertaan akan berjalan otomatis sehingga masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor BPJS atau dinas terkait. Selama periode reaktivasi — yang berlangsung sekitar tiga bulan — pasien tetap menerima layanan kesehatan sesuai kebutuhan medisnya, termasuk untuk penyakit katastropik seperti gagal ginjal atau kanker.
Selain itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan menegaskan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien dalam kondisi darurat, bahkan jika status BPJS PBI mereka belum aktif sepenuhnya. Kebijakan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang melarang penolakan layanan kesehatan apa pun, termasuk alasan administratif.
Pernyataan Menkes kembali mempertegas komitmen pemerintah terhadap program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang bertujuan memastikan seluruh rakyat Indonesia dapat mengakses layanan kesehatan tanpa hambatan finansial. Kebijakan ini sejalan dengan prinsip bahwa pelayanan kesehatan adalah hak dasar dan tidak boleh dipersulit oleh kendala administratif.
Kementerian Kesehatan juga sedang melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Sosial, BPJS Kesehatan, dan pemerintah daerah untuk memastikan data peserta PBI akurat serta mempercepat proses reaktivasi dan pelayanan. Langkah ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan dan kenyamanan masyarakat terhadap sistem kesehatan nasional.
Dengan jaminan pembayaran biaya layanan oleh pemerintah dan ketegasan aturan pelayanan, diharapkan tidak ada pasien BPJS PBI yang diabaikan saat membutuhkan layanan medis, sehingga sistem kesehatan Indonesia tetap inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat paling rentan.
Baca juga berita update lainnya disini: https://suarakabarmedia.com/
Baca juga berita update lainnya disini: https://kabarbaghasasi.com/
























