JAKARTA – Upaya hukum untuk memperberat hukuman bagi pengendara yang merokok di jalan raya akhirnya menemui jalan buntu. Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan uji materi terkait Sanksi Kerja Sosial Merokok Berkendara MK yang diajukan oleh pemohon yang peduli terhadap keselamatan lalu lintas.
Putusan ini menandai akhir dari perdebatan panjang mengenai apakah pelanggar aturan merokok saat berkendara perlu dikenai sanksi administratif berupa kerja sosial sebagai efek jera, selain denda uang yang selama ini berlaku.
Permohonan yang teregistrasi dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ini menargetkan Pasal 106 ayat (1). Pemohon berargumen bahwa denda materiil saat ini tidak efektif menghentikan kebiasaan merokok saat berkendara yang sering kali mencelakai pengendara lain akibat abu rokok (bara) yang terbang.
Namun, dalam sidang pembacaan putusan pada Senin (2/3/2026), Ketua MK menyatakan bahwa pokok permohonan tersebut tidak beralasan menurut hukum.
“Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Hakim Ketua saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai bahwa pengaturan sanksi merupakan kewenangan pembentuk undang-undang (open legal policy). Berikut adalah poin-poin utama mengapa gugatan tersebut kandas:
Sudah Diatur dalam UU LLAJ: MK berpendapat bahwa perilaku merokok saat berkendara sebenarnya sudah tercakup dalam larangan melakukan kegiatan lain yang mengganggu konsentrasi saat mengemudi.
Proporsionalitas Sanksi: Hakim menilai sanksi denda yang ada saat ini masih relevan. Penambahan sanksi kerja sosial dianggap sebagai ranah legislatif (DPR dan Pemerintah) untuk merumuskannya dalam revisi undang-undang, bukan kewenangan MK melalui uji materi.
Masalah Implementasi, Bukan Konstitusionalitas: Mahkamah melihat bahwa masalah utama di lapangan adalah penegakan hukum (law enforcement) yang kurang maksimal, bukan karena norma undang-undangnya yang bertentangan dengan UUD 1945.
Meski gugatan ditolak, fakta di lapangan menunjukkan bahwa bara api dan abu rokok dari pengendara di depan sering kali menyebabkan luka pada kornea mata pengendara di belakangnya. Inilah yang menjadi dasar kuat pemohon meminta sanksi kerja sosial agar pelanggar merasakan beban moral yang lebih besar.
Banyak komunitas sepeda motor menyayangkan keputusan ini, mengingat efektivitas denda uang sering kali dianggap “angin lalu” oleh sebagian pelanggar yang mampu membayar.
Dengan ditolaknya gugatan ini di MK, bola panas kini kembali ke tangan DPR. Para aktivis keselamatan jalan raya diharapkan mendorong perubahan sanksi ini melalui jalur legislasi nasional (Prolegnas) dalam revisi UU LLAJ mendatang.
Hingga saat ini, aturan yang berlaku tetap merujuk pada Pasal 283 UU LLAJ, di mana pengendara yang melakukan kegiatan yang mengganggu konsentrasi (termasuk merokok) dapat dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000.
Baca juga berita update lainnya disini: https://suarakabarmedia.com/
Baca juga berita update lainnya disini: https://kabarbaghasasi.com/
























