Jakarta – Sidang lanjutan kasus dugaan penculikan dan pembunuhan kepala cabang bank BUMN berinisial MIP (37) memasuki babak baru. Tiga prajurit TNI yang menjadi terdakwa resmi mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan oditur militer dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (13/4/2026).
Agenda sidang hari ini secara khusus difokuskan pada pembacaan eksepsi dari tim penasihat hukum para terdakwa. Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Laut (Hukum) Arin Fauzam, menjelaskan bahwa majelis hakim hanya akan mendengarkan keberatan tersebut sebelum perkara masuk ke tahap pembuktian.
“Tadi pagi pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari pihak terdakwa terhadap dakwaan yang disampaikan oditur militer,” ujar Arin. Ia menegaskan, sidang belum memasuki tahap pemeriksaan saksi karena masih berada pada tahap awal proses persidangan.
Tiga terdakwa dalam perkara ini adalah Serka MN, Kopda FH, dan Serka FY. Mereka diduga terlibat dalam rangkaian penculikan yang berujung pada kematian korban. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan aparat militer dalam dugaan tindak pidana berat terhadap seorang pimpinan bank.
Eksepsi merupakan hak hukum terdakwa untuk mengajukan keberatan terhadap dakwaan, baik dari sisi formil maupun materiil. Melalui mekanisme ini, tim kuasa hukum dapat mempersoalkan keabsahan dakwaan sebelum persidangan masuk ke tahap pembuktian.
Keberatan tersebut dapat mencakup berbagai aspek, seperti ketidaksesuaian uraian dakwaan, kesalahan identitas terdakwa (error in persona), hingga persoalan kewenangan pengadilan. Jika majelis hakim menerima eksepsi, maka dakwaan dapat dinyatakan tidak dapat diterima atau perlu diperbaiki. Namun jika ditolak, persidangan akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi dan pembuktian.
Sidang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Militer II-08 Jakarta sekitar pukul 09.00 WIB, menunggu kehadiran seluruh pihak yang terlibat. Perkara ini tercatat sebagai kasus pembunuhan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dengan nomor perkara 52-K/PM.II-08/AD/III/2026.
Kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap MIP telah menyita perhatian masyarakat sejak awal terungkap. Selain karena korban merupakan pejabat perbankan, keterlibatan anggota militer membuat proses hukum menjadi sorotan luas.
Pengamat menilai tahap eksepsi akan menjadi penentu arah persidangan selanjutnya. Majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh isi keberatan yang diajukan sebelum memutuskan apakah dakwaan dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian atau tidak.
Jika dakwaan dinyatakan sah, sidang berikutnya akan menghadirkan saksi-saksi dan barang bukti guna mengungkap secara terang benderang peristiwa yang menewaskan korban. Publik kini menunggu perkembangan berikutnya dari proses hukum yang tengah berjalan di peradilan militer tersebut.
Baca juga berita update lainnya disini: https://suarakabarmedia.com/
Baca juga berita update lainnya disini: https://kabarbaghasasi.com/
























