8c869432-d833-4dad-b4f8-25e2d1fbf9d7
BNI Janji Kembalikan Rp28 M Dana Jemaat Gereja, Oknum Eks Pegawai Jadi Tersangka

Jakarta – Kasus dugaan penggelapan dana jemaat gereja senilai Rp28 miliar akhirnya mendapat respons resmi dari pihak bank pelat merah, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI). Manajemen memastikan dana milik jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Sumatera Utara, akan dikembalikan sepenuhnya dalam waktu dekat setelah proses penyelidikan berjalan.

Kasus ini mencuat setelah terungkap adanya dugaan penggelapan yang melibatkan mantan Kepala Kas BNI Kantor Cabang Pembantu Aek Nabara berinisial AH. Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, dana yang diduga digelapkan mencapai Rp28 miliar. Pihak bank menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan perbuatan oknum individu yang dilakukan di luar prosedur resmi perbankan.

Direktur Human Capital & Compliance BNI Munadi Herlambang menyatakan bahwa pengembalian dana nasabah akan diproses dalam waktu dekat dan ditargetkan rampung dalam minggu berjalan pada hari kerja operasional perbankan. Komitmen tersebut disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab bank terhadap nasabah yang terdampak.

Menurut BNI, produk investasi yang digunakan dalam kasus ini bukanlah produk resmi bank dan tidak tercatat dalam sistem operasional perusahaan. Modus yang digunakan tersangka diduga menawarkan produk “Deposito Investment” kepada jemaat gereja, padahal produk tersebut tidak pernah diterbitkan secara resmi oleh bank.

Kasus ini sebenarnya terungkap sejak Februari 2026 melalui pengawasan internal bank. Setelah dilakukan pendalaman, pihak kepolisian menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap pelaku. BNI menegaskan bahwa tindakan tersebut sepenuhnya dilakukan di luar kewenangan serta prosedur perbankan yang berlaku.

Sebelumnya, sebagian dana nasabah telah mulai dikembalikan secara bertahap. BNI mengungkapkan bahwa pengembalian awal sekitar Rp7 miliar telah dilakukan setelah koordinasi dengan aparat penegak hukum. Sisanya ditargetkan selesai dalam waktu dekat sebagai bagian dari proses penyelesaian kasus.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut memberikan perhatian terhadap kasus ini dan meminta BNI menyelesaikan permasalahan tersebut secara menyeluruh demi menjaga kepercayaan publik terhadap sektor perbankan.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan dana milik lembaga keagamaan yang dihimpun dari jemaat selama bertahun-tahun. Modus yang digunakan tersangka diduga memanfaatkan kepercayaan korban dengan menawarkan bunga deposito lebih tinggi dari standar bank, sehingga korban yakin dana mereka ditempatkan pada produk resmi.

Peristiwa tersebut menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk memastikan setiap produk investasi yang ditawarkan bank tercatat secara resmi dalam sistem perbankan. Selain itu, pengawasan internal lembaga keuangan juga kembali menjadi sorotan guna mencegah kejadian serupa terulang.

BNI menegaskan akan terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menuntaskan proses hukum terhadap pelaku serta memastikan seluruh hak nasabah terpenuhi. Bank berharap penyelesaian kasus ini dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan perbankan nasional.

Baca juga berita update lainnya disini: https://suarakabarmedia.com/

Baca juga berita update lainnya disini: https://kabarbaghasasi.com/