JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia kembali mengungkap fakta mengejutkan terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan laptop untuk sektor pendidikan atau Chromebook.
Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) membeberkan bahwa estimasi kerugian keuangan negara akibat rasuah ini ternyata jauh lebih besar dari perhitungan awal.
Berdasarkan hasil audit dan perhitungan terbaru, nilai kerugian negara dalam kasus ini membengkak drastis hingga menyentuh angka Rp 2,1 Triliun.
Lonjakan Angka Kerugian yang Signifikan
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung menjelaskan bahwa kenaikan angka ini ditemukan setelah penyidik melakukan pendalaman materi, pemeriksaan saksi-saksi tambahan, serta berkoordinasi dengan ahli auditor keuangan negara.
“Awalnya kita estimasi di angka ratusan miliar, namun setelah kita bedah lebih dalam, ternyata kerugian negaranya sangat fantastis, mencapai Rp 2,1 Triliun,” ungkap pihak Kejagung dalam keterangannya, Senin (9/12/2025).
Lonjakan ini disinyalir terjadi karena masifnya praktik mark-up (penggelembungan harga) dan ketidaksesuaian spesifikasi barang dalam pengadaan ribuan unit laptop yang tersebar di berbagai daerah tersebut.

Modus: Harga Mahal, Spesifikasi Rendah?
Kasus pengadaan Chromebook ini sempat menjadi sorotan publik karena dinilai tidak efisien. Proyek yang seharusnya bertujuan untuk mendukung program Digitalisasi Pendidikan ini diduga “dimainkan” sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.
Indikasi korupsi yang tercium antara lain penetapan harga beli satuan yang jauh di atas harga pasar wajar, namun kualitas atau spesifikasi laptop yang diterima sekolah tidak sebanding dengan anggaran yang digelontorkan.
Kejagung Buru Aset untuk Pemulihan
Dengan ditetapkannya angka kerugian negara yang pasti (fixed) sebesar Rp 2,1 Triliun, Kejagung kini memiliki pijakan yang kuat untuk mempercepat proses penyidikan dan penetapan tersangka baru (jika ada).
Selain memenjarakan para koruptor, fokus utama Korps Adhyaksa saat ini adalah Asset Recovery atau pemulihan aset. Kejagung akan mengejar aliran dana haram tersebut dan menyita aset-aset milik para tersangka untuk mengembalikan kerugian negara yang sangat besar itu.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Siapapun yang menikmati uang rakyat dari proyek pendidikan ini akan kami kejar dan miskinkan,” tegas Kejagung.
Baca juga berita update lainnya disini: https://suarakabarmedia.com/
Baca juga berita update Bekasi lainnya disini: https://kabarbaghasasi.com/
























