dprd-kota-bekasi
DPRD Kota Bekasi Tancap Gas Revisi Perda: Hak Anak Diperkuat, Aturan Gadget Menjadi Sorotan

Kota Bekasi – Komitmen untuk memperkuat perlindungan anak di wilayah ibu kota Bekasi kembali ditegaskan oleh DPRD Kota Bekasi melalui pembahasan revisi terhadap Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perlindungan Anak. Rancangan perubahan (Raperda) ini dirancang untuk menyelaraskan regulasi daerah dengan dinamika sosial yang berkembang dan tantangan baru di era digital.

Proses pembahasan yang dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) VI DPRD Kota Bekasi mencakup rapat pendahuluan yang dilaksanakan pada 17 Juli 2025, kemudian rapat pembahasan pada 21 Juli 2025 dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 24 Juli 2025. Rapat-rapat ini menghadirkan sejumlah perangkat daerah seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Bekasi (DP3A), Dinas Sosial, Bappeda, juga elemen masyarakat sipil dan lembaga yang terkait dengan perlindungan anak.

Menurut Ketua Pansus VI, Rizki Topananda, S.Sos., pihaknya “berkomitmen memperkuat aspek perlindungan anak dalam regulasi daerah, agar Kota Bekasi menjadi kota yang ramah anak dan aman bagi tumbuh kembang generasi muda.” Sementara itu, Wakil Ketua Pansus VI, Siti Mukhliso, S.Ag., M.Ag., menegaskan bahwa revisi ini juga menjadi respons atas peningkatan kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Kota Bekasi.

Salah satu poin penting yang mencuat dalam pembahasan adalah regulasi terkait penggunaan gadget oleh anak-anak. Data menunjukkan bahwa teknologi dan konten digital menjadi tantangan baru dalam perlindungan anak. Pada RDP 24 Juli, DP3A Kota Bekasi memperkenalkan usulan pengaturan gadget agar pemakaian oleh anak diarahkan ke hal positif, serta penyertaan sanksi maupun mekanisme pelaporan yang lebih efektif.

Lebih jauh, revisi Perda ini bakal mencakup beberapa aspek utama:
(1) penguatan anggaran khusus perlindungan anak agar tidak hanya menjadi nilai normatif,
(2) penambahan klausul tentang sanksi terhadap pelanggaran hak anak,
(3) pemberdayaan keluarga dan sekolah sebagai lini pertama perlindungan anak,
(4) mekanisme pelaporan dan rehabilitasi yang lebih cepat dan akuntabel, serta
(5) penyesuaian regulasi dengan regulasi nasional dan perkembangan teknologi.

Dari sisi legislatif, perubahan ini dinilai sebagai langkah konkret. “Masukan dari berbagai pihak akan menjadi bahan pertimbangan penting dalam penyusunan finalisasi perubahan Perda ini agar lebih responsif dan aplikatif terhadap kebutuhan perlindungan anak di Kota Bekasi,” ujar Rizki Topananda. Pihak eksekutif melalui DP3A juga menyambut baik proses ini dan mengajak masyarakat untuk aktif memberikan masukan guna menghasilkan regulasi yang tidak hanya bagus di kertas, tetapi juga bisa berjalan nyata di lapangan.

Pengamat perlindungan anak menyambut positif inisiatif ini dan menyoroti bahwa regulasi tanpa implementasi nyata sering menjadi “dokumen formal” saja. Dengan demikian, sinergi antara DPRD, Pemkot Bekasi, keluarga, sekolah dan masyarakat menjadi kunci agar revisi Perda benar-benar berdampak.

Seiring dengan proses pembahasan yang akan dilanjutkan ke tahap finalisasi naskah akademik dan uji publik, DPRD Kota Bekasi menargetkan bahwa Perda revisi ini dapat segera diundangkan dan diterapkan dalam periode dekat. Hal ini disebabkan urgensi karena anak–anak sebagai generasi penerus memerlukan ruang tumbuh kembang yang aman, sehat, dan terlindungi.

Dengan regulasi yang lebih kuat dan partisipasi semua pihak, Kota Bekasi berharap menjadi contoh daerah yang tidak hanya memiliki Perda, tetapi juga mampu memastikan hak anak terpenuhi — dari pendidikan, kesehatan, perlindungan dari kekerasan, hingga pengaturan penggunaan gadget.

(suarakabarmedia/adv)

Baca juga berita lainnya disini : Suara Kabar Media – Suara Kabar Media
Baca juga berita update Bekasi lainnya disini: https://kabarbaghasasi.com/