076629500_1762869799-Dukun_Cabul_di_Lampung
Dukun “Pengganda Uang” di Lampung Ditangkap Usai Cabuli 5 Korban, Termasuk Anak-Anak

Sebuah pengungkapan mengejutkan dilakukan oleh jajaran Polres Lampung Selatan terhadap seorang pria yang mengaku sebagai dukun spiritual dan menjanjikan ritual penggandaan uang, namun di balik itu ia melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korban-korbannya.

Pelaku bernama Dedi (40), warga Dusun Damar Lega, Desa Suka Banjar, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan. Ia ditangkap tanpa perlawanan setelah menerima laporan dari salah seorang korban dewasa. Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono, menyampaikan bahwa pelaku ditangkap setelah laporan masuk dan penggerebekan di kediamannya berlangsung

Kronologi Modus: Dari Ritual “Gandakan Uang” ke Tindakan Pencabulan

Kasus ini bermula saat korban dewasa berinisial D (40 tahun) melapor telah disetubuhi oleh pelaku saat menjalani “ritual” yang dijanjikan mampu menggandakan uang. Pelaku mengaku sebagai dukun spiritual yang sanggup melakukan ritual penggandaan uang. Korban kemudian mendatangi rumah pelaku dan menyerahkan uang ke dalam gentong sebagaimana arahan pelaku di lokasi ritual. Dalam ritual tersebut, korban diminta melakukan mandi kembang tujuh rupa, melepas pakaian, kemudian diguyur dan akhirnya mengalami persetubuhan oleh pelaku atas nama ritual. Dan ironisnya, dua korban merupakan anak-di-bawah-umur, dan ada juga kasus ibu dan anak yang menjadi korban.

Korban, Barang Bukti dan Hasil Penyelidikan

Dari hasil penyelidikan ditemukan sedikitnya lima korban terdiri dari tiga perempuan dewasa dan dua anak-di-bawah-umur. Barang bukti yang disita antara lain: ponsel, tas selempang, kain putih bertuliskan lafaz Arab, tasbih, peci, cobek, dua gentong tanah liat, botol kemenyan, lipstik, buku nikah, alat isap sabu, serta uang pecahan Rp100.000. Barang bukti yang disita antara lain: ponsel, tas selempang, kain putih bertuliskan lafaz Arab, tasbih, peci, cobek, dua gentong tanah liat, botol kemenyan, lipstik, buku nikah, alat isap sabu, serta uang pecahan Rp100.000. Menurut polisi, uang yang diterima korban sebagian besar dinikmati untuk konsumsi narkoba serta kebutuhan hidup pelaku.

Penegakan Hukum & Ancaman Hukuman

Pelaku dikenakan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara. Kasat Reskrim menyampaikan polisi masih mendalami kemungkinan ada korban tambahan di luar lima yang telah teridentifikasi.