Jakarta — Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) telah menandatangani perjanjian dagang bilateral yang mencakup pelonggaran ketentuan sertifikasi halal untuk produk impor asal negara Paman Sam. Kebijakan ini diatur dalam dokumen Agreement on Reciprocal Tariff (ART) yang ditandatangani di Washington DC pada 19 Februari 2026.
Perjanjian tersebut dirancang untuk memperlancar arus perdagangan antara kedua negara, terutama dalam kategori barang manufaktur, produk pertanian, serta produk non-hewani. Dalam konteks halal, Indonesia menyepakati beberapa poin penting yang dipandang sebagai terobosan dalam hubungan ekonomi kedua negara.
Salah satu poin utama dalam perjanjian itu adalah pembebasan wajib sertifikasi halal untuk sejumlah produk asal AS . Ketentuan ini memberikan fasilitas kepada barang-barang asal AS — seperti kosmetik, perangkat medis, barang manufaktur dan bahan non-hewani lainnya — agar dapat masuk ke pasar Indonesia tanpa harus mendapatkan label halal terlebih dahulu. Ketentuan ini tercantum khususnya dalam Pasal 2.9 bertajuk “Halal untuk Barang Manufaktur” .
Para pengamat menilai langkah ini merupakan bagian dari strategi Indonesia dan AS untuk mendorong investasi serta memperluas akses produk Amerika ke pasar konsumen Indonesia yang besar. Dengan persyaratan sertifikasi halal yang dilonggarkan, produsen AS diharapkan mampu mengurangi biaya dan waktu dalam mempersiapkan peluncuran produknya di Indonesia.
Namun, klausul perjanjian juga menyatakan bahwa tidak berarti semua produk akan bebas dari perhatian terkait halal. Untuk produk makanan, kosmetik, farmasi, dan minuman , Indonesia tetap menerapkan aturan pelabelan atau syarat sertifikasi halal, terutama dalam hal pengangkutan, penyimpanan, dan proses produksi . Produk non-hewani yang tidak dikonsumsi juga terancam dari syarat label halal, tetapi pembagian informasi komposisi bahan tetap harus jelas di dalam kemasan.
Selain itu, perjanjian ini juga menyentuh aspek tata cara penyembelihan bagi produk hewani. Indonesia menyetujui untuk mengakui praktik penyembelihan hewan sesuai dengan hukum Islam yang dilakukan di AS , tanpa proses sertifikasi ganda di Indonesia. Hal ini dimaksudkan agar produk daging yang disembelih secara syariat tetap dapat diterima di pasar halal Tanah Air, selama lembaga sertifikasi AS tersebut diakui oleh otoritas halal Indonesia.
Dalam jawabannya, sejumlah pelaku usaha di sektor produk halal menyatakan kebijakan ini dipandang sebagai tantangan sekaligus peluang. Di satu sisi, pelonggaran mengurangi hambatan administratif dalam barang impor. Namun di sisi lain, masyarakat muslim Indonesia tetap menuntut kepastian bahwa produk yang dikonsumsi benar-benar memenuhi standar halal yang berlaku di negeri ini.
Pengamat perdagangan juga mengingatkan bahwa kebijakan yang lebih fleksibel terhadap sertifikasi halal asing harus dibarengi dengan pengawasan ketat agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan konsumen muslim Indonesia. Menurut Badan Penjaminan Produk Halal (BPJPH), informasi yang jelas tentang status produk halal atau non-halal tetap menjadi prinsip utama dalam melindungi hak konsumen.
Selain itu, pemerintah Indonesia juga terus aktif menjalin kerja sama internasional di bidang halal. Baru-baru ini, Indonesia dan Arab Saudi memperkuat kemitraan jaminan produk halal guna menyusun harmonisasi standar global yang lebih kuat di masa depan.
Dengan demikian, kebijakan baru ini menjadi babak penting dalam hubungan ekonomi Indonesia–AS sekaligus mengundang diskusi luas di internal negeri mengenai keseimbangan antara liberalisasi perdagangan dan kepastian jaminan halal bagi konsumen domestik.
Baca juga berita update lainnya disini: https://suarakabarmedia.com/
Baca juga berita update lainnya disini: https://kabarbaghasasi.com/
























