ketua_mpr_ri_ahmad_muzani-cgX9_large
Meski Korban Ratusan, Banjir Sumatera Tak Ditetapkan Bencana Nasional, Pemerintah Sebut Sudah Ditangani secara Nasional

Jakarta — Banjir bandang dan longsor yang mengguncang beberapa provinsi di Pulau Sumatera — termasuk Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar) — menimbulkan kerugian besar: ratusan korban tewas, hilang, serta ribuan warga mengungsi. Namun, pemerintah pusat memutuskan tidak menetapkan peristiwa ini sebagai bencana nasional.

Menurut pernyataan resmi dari Pratikno, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), meskipun dampak bencana sangat parah, penanganan dilakukan melalui “kekuatan penuh nasional” — melibatkan TNI, Polri, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan kementerian/lembaga terkait — sehingga status “bencana nasional” dinilai tidak diperlukan.

Sementara itu, Ahmad Muzani, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), mengatakan bahwa keputusan menetapkan bencana nasional adalah hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto. Ia menjelaskan bahwa pemerintah menilai situasi masih bisa dikendalikan bersama pemerintah daerah, sehingga penetapan status tersebut belum dilakukan.

Sikap pemerintah ini memicu kritik dari berbagai pihak. Beberapa anggota legislatif, termasuk dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), menyebut bahwa skala bencana dan jumlah korban sudah sangat besar — bahkan beberapa wilayah disebut lumpuh dan tak mampu menangani sendiri. Mereka mendesak agar status bencana nasional segera disahkan agar penanganan dan pemulihan bisa lebih cepat dan komprehensif.

Dukungan serupa datang dari Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), yang menilai bahwa menetapkan bencana nasional penting agar mobilisasi sumber daya — dana darurat, logistik, personel TNI–Polri — bisa dilakukan secara maksimal.

Pemerintah, di sisi lain, berargumen bahwa meskipun status formal bencana nasional tak diberikan, penanganan tetap dilakukan dengan skema nasional — mulai dari evakuasi korban, distribusi bantuan, hingga pemulihan infrastruktur.

Namun, bagi masyarakat terdampak, keputusan tersebut menimbulkan kekhawatiran. Banyak korban kehilangan rumah, akses jalan rusak, layanan publik lumpuh, serta puluhan hingga ratusan warga meninggal atau hilang — membuat kebutuhan atas penanganan cepat dan bantuan yang memadai terasa mendesak.

Situasi ini mempertegas perdebatan panjang soal kriteria “bencana nasional”. Apakah kerusakan dan korban dalam skala besar sudah cukup? Apakah “penanganan nasional” tanpa status formal bisa menjamin percepatan pemulihan?

Bencana ini sekaligus jadi pengingat bahwa penetapan status hanyalah salah satu aspek — implementasi nyata di lapangan, transparansi distribusi bantuan dan rehabilitasi jangka panjang, serta dukungan berkelanjutan untuk korban tetap menjadi kunci.

Baca juga berita update lainnya disini: https://suarakabarmedia.com/

Baca juga berita update Bekasi lainnya disini: https://kabarbaghasasi.com/