JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar upacara Wisuda Purnabakti sebagai bentuk penghormatan resmi atas berakhirnya masa jabatan Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S. sebagai Hakim Konstitusi. Prosesi sakral ini berlangsung khidmat di Gedung MK, Jakarta, pada Rabu (4/2/2026).
Acara ini menandai selesainya pengabdian panjang Arief Hidayat yang telah mendedikasikan diri selama 13 tahun dalam menjaga garda konstitusi Indonesia.
Momen Haru dalam Prosesi Wisuda Purnabakti
Wisuda Purnabakti merupakan tradisi di lingkungan Mahkamah Konstitusi untuk melepas hakim yang telah mencapai batas usia pensiun atau menyelesaikan masa jabatannya. Dalam prosesi ini, Prof. Arief Hidayat secara simbolis menyerahkan toga hakimnya, menandakan transisi dari pengabdian di meja hijau kembali ke masyarakat dan dunia akademisi.
Beberapa poin utama dalam acara tersebut meliputi:
-
Penyampaian Pesan Terakhir: Dalam sambutannya, Arief Hidayat menekankan pentingnya menjaga independensi dan integritas hakim dalam menghadapi tantangan politik masa depan.
-
Kehadiran Tokoh Hukum: Acara dihadiri oleh pimpinan lembaga negara, rekan sejawat hakim konstitusi, serta praktisi hukum nasional.
-
Penghargaan Atas Dedikasi: Pemberian piagam penghargaan sebagai apresiasi atas kontribusinya dalam berbagai putusan monumental selama dua periode jabatan.
Regenerasi di Tubuh Mahkamah Konstitusi
Pensiunnya Prof. Arief Hidayat menciptakan satu kekosongan kursi hakim yang berasal dari unsur legislatif (DPR). Prosesi wisuda ini juga menjadi pengingat bagi publik dan DPR RI untuk segera menjaring pengganti yang memiliki kapasitas dan integritas setara guna menjaga keseimbangan pengambilan keputusan di MK.
“Wisuda Purnabakti ini bukan sekadar seremoni perpisahan, melainkan simbol estafet kepemimpinan hukum. Prof. Arief telah meninggalkan standar pemikiran yang tajam bagi para penerusnya,” ujar perwakilan Sekretariat Jenderal MK di Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Dengan berakhirnya acara ini, Prof. Arief Hidayat secara resmi kembali menjadi warga negara biasa dan pendidik, meninggalkan warisan berupa ratusan putusan yang akan terus menjadi rujukan hukum di Indonesia.
Baca juga berita update lainnya disini: https://suarakabarmedia.com/
Baca juga berita update lainnya disini: https://kabarbaghasasi.com/























