eks-pm-malaysia-najib-bersalah-atas-semua-25-dakwaan-kasus-1mdb-1766745412750
Tok! Eks PM Malaysia Najib Razak Dinyatakan Bersalah Atas 25 Dakwaan dalam Megaskandal 1MDB

KUALA LUMPUR – Palu hakim akhirnya diketuk, menandai babak kelam bagi sejarah politik Malaysia. Mantan Perdana Menteri Najib Razak resmi dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur atas seluruh 25 dakwaan yang menjeratnya terkait skandal 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Vonis yang dibacakan pada Kamis (30/10/2025 – tanggal menyesuaikan sumber) ini semakin membenamkan karier politik putra bangsawan tersebut ke dalam jeruji besi, menyusul hukuman yang sudah ia jalani sebelumnya.

Rincian 25 Dakwaan Berat

Hakim Collin Lawrence Sequerah, dalam pembacaan putusannya yang panjang, menyatakan bahwa pihak pembelaan gagal menimbulkan keraguan yang beralasan (reasonable doubt) terhadap kasus penuntut.

Najib (71 tahun) divonis bersalah atas:

  1. 4 Dakwaan Penyalahgunaan Kekuasaan: Terkait penerimaan suap sebesar RM 2,28 miliar (sekitar Rp 7,9 triliun) dari dana 1MDB.

  2. 21 Dakwaan Pencucian Uang (Money Laundering): Terkait transaksi ilegal yang melibatkan dana negara tersebut ke dalam akun pribadinya.

“Bukti menunjukkan bahwa terdakwa (Najib) memiliki kepentingan langsung dalam 1MDB dan menggunakan posisinya untuk mendapatkan gratifikasi,” tegas Hakim Sequerah di ruang sidang yang dipadati jurnalis internasional.

Dalih “Donasi Arab” Ditolak Mentah-mentah

Selama persidangan yang telah berjalan bertahun-tahun ini, tim pembela Najib bersikeras bahwa uang miliaran yang masuk ke rekening pribadi Najib adalah “donasi” atau hadiah dari keluarga Kerajaan Arab Saudi, dan Najib mengaku tidak tahu menahu bahwa uang tersebut berasal dari 1MDB.

Namun, Hakim menolak pembelaan tersebut. Pengadilan menemukan bahwa narasi “Donasi Arab” tersebut tidak memiliki kredibilitas dan tidak didukung oleh bukti dokumenter yang sah. Pola transaksi keuangan justru menunjukkan adanya skema canggih untuk menyamarkan asal-usul uang haram tersebut.

Peran Jho Low dan “Dalang” di Balik Layar

Putusan ini juga kembali menyoroti peran buron internasional, Low Taek Jho (Jho Low). Hakim menyatakan bahwa Najib dan Jho Low bertindak “bahu-membahu” (in cahoots) dalam menilap dana investasi negara tersebut. Hubungan dekat keduanya menjadi kunci bobolnya dana 1MDB yang seharusnya digunakan untuk pembangunan ekonomi rakyat Malaysia.

Nasib Najib Selanjutnya

Dengan vonis ini, Najib Razak menghadapi ancaman tambahan hukuman penjara yang signifikan. Sebelumnya, ia telah dipenjara terkait kasus anak perusahaan 1MDB, SRC International (meski hukumannya sempat dikurangi oleh Dewan Pengampunan).

Vonis 1MDB ini dianggap sebagai kemenangan besar bagi gerakan anti-korupsi di Malaysia dan menjadi peringatan bagi pemimpin dunia bahwa tidak ada yang kebal hukum, bahkan seorang Perdana Menteri sekalipun.

Baca juga berita update lainnya disini: https://suarakabarmedia.com/

Baca juga berita update Bekasi lainnya disini: https://kabarbaghasasi.com/