Solo – Konflik internal Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat (Keraton Solo) memasuki babak baru yang krusial pasca wafatnya Sri Susuhunan Pakubuwono XIII pada Minggu (2/11/2025). Kini, takhta Keraton Solo diperebutkan oleh dua putranya, yang memicu dualisme kepemimpinan.
Pada Sabtu (15/11/2025), Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Anom (KGPAA) Hamangkunegoro, atau akrab disapa Gusti Purbaya, secara resmi menggelar Jumenengan Dalem (upacara naik takhta). Melalui prosesi ini, ia mengukuhkan dirinya sebagai Sampeyan Dalem Ingkang Sinuhun Kanjeng Susuhunan (SISKS) Pakubuwono XIV.
Namun, penobatan ini ditentang keras oleh kubu kakaknya, Kanjeng Gusti Pangeran Harya (KGPH) Hangabehi, yang lebih dulu dikukuhkan sebagai PB XIV oleh faksi lain di keraton.
Prosesi Jumenengan Gusti Purbaya
Prosesi Jumenengan Dalem Gusti Purbaya digelar dengan khidmat di Keraton Solo. Rangkaian acara dimulai dari Ndalem Prabasuyasa, berlanjut ke Kamandungan, dan puncaknya di Siti Hinggil Keraton Solo.
Usai dinobatkan, PB XIV Purbaya kemudian dikirab menggunakan kereta pusaka Garuda Kencana, dengan rute melintasi Sasana Sumewa, Alun-alun Utara, Gladag, Jalan Jenderal Sudirman, hingga kembali ke Pagelaran Keraton. Purbaya nampak mengenakan busana raja lengkap berwarna ungu dan kuluk khas raja Mataram.
Dukungan untuk Purbaya datang dari salah satu kerabat keraton, KGPH Benowo (adik PB XIII). Menurut Benowo, suksesi ini sah.
“Dasarnya, penerus takhta itu ditentukan melalui titah raja sebelumnya. Dalam hal ini, PB XIII sudah mengangkat Purbaya sebagai putra mahkota pada Februari 2022 silam,” jelas Benowo.
Ia menegaskan bahwa status putra tertua (yang dipegang Hangabehi) tidak otomatis menjadi raja, dan mencontohkan bahwa PB X dan PB XII juga bukan putra tertua saat naik takhta.

Kubu Hangabehi: Penobatan Purbaya Tidak Sah
Langkah Purbaya ini bertentangan langsung dengan kubu kakaknya, KGPH Hangabehi.
Hanya dua hari sebelumnya, pada Kamis (13/11/2025), sejumlah kerabat keraton yang dipimpin oleh Lembaga Dewan Adat (LDA) pimpinan Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Wandansari (Gusti Moeng), telah menggelar rembuk keluarga.
Dalam rembuk tersebut, mereka justru menetapkan dan mengukuhkan KGPH Hangabehi sebagai PB XIV, dengan alasan bahwa Hangabehi adalah putra laki-laki tertua dari PB XIII.
Kubu LDA dan Gusti Moeng menilai pengangkatan Purbaya sebagai putra mahkota pada tahun 2022 “tidak sepenuhnya sah” dan tidak mereka akui.
Polemik Maha Menteri dan Absennya Pejabat
Situasi semakin rumit dengan posisi Maha Menteri Keraton Solo, Kanjeng Gusti Panembahan Agung (KGPA) Tedjowulan. Awalnya, Tedjowulan memfasilitasi rembuk keluarga yang menetapkan Hangabehi sebagai PB XIV.
Namun belakangan, Tedjowulan menegaskan bahwa ia tidak mengetahui adanya agenda penetapan Hangabehi dan merasa “terpaksa” merestui, karena agenda awal seharusnya hanya musyawarah.
Di sisi lain, Jumenengan Gusti Purbaya pada Sabtu (15/11) juga diwarnai kejanggalan. Acara penobatan tersebut dilaporkan tidak dihadiri oleh pejabat penting pemerintahan, seperti Wali Kota Solo Respati Ardi, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, maupun perwakilan kementerian.
Para pemimpin Catur Sagotra (pecahan Mataram Islam lain) seperti Sultan Hamengkubuwono X dan Adipati Mangkunegara X juga tidak tampak hadir, padahal mereka semua hadir saat pemakaman PB XIII.
Absennya pengakuan dari pemerintah dan keraton lain ini menempatkan legitimasi Purbaya sebagai PB XIV dalam pertanyaan besar, mengulang sejarah dualisme raja di Keraton Solo pada periode 2004-2012.
Baca juga berita lainnya disini: Suara Kabar Media – Suara Kabar Media
Resources: https://tirto.id/
























