Rapat Banmus
Jelang Kontrak Habis, DPRD Kota Bekasi Didesak Segera Investigasi Total Dampak Ekologis TPST Bantargebang

KOTA BEKASI — Menjelang berakhirnya masa Perjanjian Kerja Sama (PKS) pemanfaatan lahan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Bekasi, desakan publik kian menguat.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi didesak untuk tidak gegabah memberikan lampu hijau perpanjangan kontrak. Sebaliknya, lembaga legislatif ini diminta untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh terkait dampak ekologis yang ditimbulkan oleh gunungan sampah ibu kota tersebut.

Desakan ini muncul dari berbagai elemen masyarakat dan pengamat lingkungan yang menilai bahwa selama ini evaluasi hanya berfokus pada besaran dana kompensasi (Community Development), namun mengabaikan kerusakan lingkungan yang kian parah.

Momentum Evaluasi Total

Berakhirnya kontrak ini dinilai sebagai momentum emas bagi DPRD Kota Bekasi untuk menggunakan fungsi pengawasannya secara maksimal.

Para aktivis dan warga mendesak agar DPRD membentuk tim khusus atau Panitia Khusus (Pansus) untuk mengaudit kondisi riil di lapangan. Fokus utamanya bukan lagi sekadar “berapa uang bau yang didapat”, melainkan “seberapa parah kerusakan alam yang terjadi”.

“Jangan sampai perpanjangan kontrak hanya menjadi rutinitas tanda tangan tanpa ada perbaikan nasib lingkungan warga Bekasi. DPRD harus berani investigasi, apakah pengelolaan air lindi sudah benar? Bagaimana kualitas udara dan air tanah di sana?” ujar salah satu perwakilan elemen masyarakat yang menyuarakan desakan ini.

Ancaman Kerusakan Ekologis Jangka Panjang

Kekhawatiran masyarakat bukan tanpa alasan. TPST Bantargebang yang telah beroperasi puluhan tahun diduga kuat meninggalkan residu masalah lingkungan yang serius, antara lain:

  1. Pencemaran Air Tanah: Rembesan air lindi yang diduga mencemari sumur-sumur warga sekitar.

  2. Kualitas Udara: Bau busuk yang tak kunjung hilang dan berpotensi mengganggu kesehatan pernapasan (ISPA).

  3. Gunungan Sampah: Kapasitas yang sudah overload berisiko longsor dan membahayakan keselamatan.

DPRD Diminta Tunjukkan Taring

Masyarakat berharap DPRD Kota Bekasi berani mengambil sikap tegas terhadap Pemprov DKI Jakarta. Investigasi dampak ekologis ini harus menjadi syarat mutlak sebelum ada pembicaraan mengenai perpanjangan kontrak atau adendum baru.

Jika hasil investigasi membuktikan adanya pelanggaran baku mutu lingkungan atau kelalaian pengelolaan, DPRD diharapkan berani merekomendasikan sanksi atau menuntut perbaikan teknologi pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan, seperti percepatan Waste to Energy.

“Nasib anak cucu warga Bantargebang dipertaruhkan di sini. Kami minta DPRD jangan lembek. Investigasi sekarang sebelum kontrak diperpanjang,” tegas desakan tersebut.

(suarakabarmedia/adv)


Baca juga berita DPRD Kota Bekasi lainnya disini: Berita – DPRD Kota Bekasi

Baca juga berita bekasi di: Kabar Baghasasi – Kabar Baghasasi

Baca juga berita lainnya disini: Suara Kabar Media – Suara Kabar Media