NIAS – Publik kembali dibuat geram oleh ulah oknum-oknum yang tidak punya hati nurani. Di saat masyarakat pelosok sangat mendambakan fasilitas kesehatan yang layak, dana pembangunan Rumah Sakit (RS) di Nias, Sumatera Utara, justru dijadikan “bancakan”. Memasuki hari Kamis (2/4/2026), proses penyidikan kasus dugaan korupsi proyek RS senilai Rp38 miliar ini memasuki babak baru dengan bertambahnya jumlah tersangka.
Pihak kejaksaan setempat secara resmi mengonfirmasi bahwa kejahatan kerah putih ini tidak dilakukan oleh pemain tunggal. Dari hasil pengembangan penyidikan dan pemeriksaan puluhan saksi, penyidik akhirnya menetapkan tersangka baru yang diduga kuat ikut berperan aktif memuluskan jalannya skema korupsi berjamaah ini. Keterlibatan para tersangka disinyalir mencakup berbagai lini, mulai dari oknum pejabat pembuat komitmen, pihak rekanan atau kontraktor, hingga pengawas proyek yang sengaja memanipulasi progres pengerjaan di lapangan.
Modus operandi yang digunakan terbilang klasik namun sangat merugikan. Proyek infrastruktur kesehatan yang dianggarkan menggunakan uang rakyat sebesar Rp38 miliar tersebut diduga sarat dengan praktik mark-up harga material, laporan pengerjaan fiktif, hingga kualitas spesifikasi bangunan yang diturunkan drastis demi meraup selisih keuntungan ilegal. Akibatnya, alih-alih berdiri megah dan siap melayani pasien, bangunan RS tersebut mangkrak dan jauh dari standar kelayakan medis.
Kejahatan korupsi di sektor kesehatan adalah kejahatan kemanusiaan. Dampak dari berhentinya proyek ini langsung dirasakan oleh warga Nias. Pasien-pasien kritis, ibu hamil yang membutuhkan penanganan darurat, hingga anak-anak penderita gizi buruk terpaksa harus dirujuk ke luar daerah dengan jarak tempuh dan biaya ekstra, hanya karena rumah sakit impian mereka hancur oleh keserakahan segelintir elite.
Langkah tegas kejaksaan di awal April 2026 ini mendapat dukungan penuh dari masyarakat luas. Publik menuntut agar penyidik tidak pandang bulu dalam menyeret seluruh pihak yang menikmati aliran dana haram tersebut. Lebih dari itu, penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penyitaan aset kekayaan para tersangka wajib dilakukan untuk menutupi kerugian negara, sehingga proyek rumah sakit di Nias ini bisa segera dilanjutkan demi keselamatan nyawa warga.
Baca juga berita update lainnya disini: https://suarakabarmedia.com/
Baca juga berita update lainnya disini: https://kabarbaghasasi.com/

























