JAKARTA PUSAT – Penetapan Direktur Utama PT Terra Drone sebagai tersangka bukanlah tanpa alasan. Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat telah mengantongi daftar panjang pelanggaran standar keselamatan yang berkontribusi langsung pada tingginya angka korban jiwa dalam kebakaran maut di Kemayoran.
Berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan intensif, berikut adalah daftar kelalaian fatal manajemen Terra Drone yang diungkap oleh kepolisian:
1. SOP Penanganan Baterai Nihil
Kesalahan paling mendasar adalah tidak adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas terkait penanganan baterai litium (lithium battery). Gedung tersebut digunakan untuk perakitan dan pengisian daya drone kapasitas besar, namun karyawan tidak dibekali panduan keamanan saat terjadi thermal runaway (reaksi panas berlebih) yang memicu ledakan.
2. Alat Pemadam Tidak Sesuai (Inkompatibel)
Polisi menemukan bahwa Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang tersedia di lokasi tidak sesuai peruntukan. “Mereka hanya punya APAR jenis bubuk biasa. Padahal untuk api dari bahan kimia litium, dibutuhkan pemadam khusus (Kelas D) atau penanganan spesifik. Akibatnya, api tidak padam malah semakin membesar saat coba dipadamkan karyawan,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Pusat.

3. Ventilasi Buruk, Gedung Jadi ‘Kamar Gas’
Desain gedung ruko yang tertutup rapat tanpa ventilasi pembuangan asap yang memadai menjadi penyebab utama kematian korban. Saat baterai meledak, asap beracun langsung memenuhi seluruh ruangan dalam hitungan detik. Karyawan tewas bukan karena terbakar api, melainkan mati lemas (asphyxia) akibat menghirup gas beracun yang terjebak di dalam gedung.
4. Jalur Evakuasi Buntu
Ini adalah poin yang paling disorot. Gedung bertingkat tersebut ternyata tidak memiliki tangga darurat eksternal. Akses antar lantai hanya mengandalkan satu tangga utama yang posisinya justru dekat dengan sumber api di lantai dasar. “Ketika api menutup akses tangga bawah, korban di lantai atas terjebak. Jendela-jendela juga dipasang teralis mati atau kaca tebal yang sulit dipecahkan dari dalam,” tambah penyidik.
5. Izin Operasional Tidak Sesuai
Penyelidikan juga mengungkap dugaan penyalahgunaan fungsi bangunan. Izin yang dikantongi diduga hanya untuk kantor administrasi, namun praktiknya digunakan sebagai workshop perakitan dan gudang penyimpanan material berbahaya dalam jumlah besar.
Atas rentetan kelalaian sistematis ini, sang Direktur Utama kini terancam hukuman penjara maksimal di atas 5 tahun sesuai Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan matinya orang lain.
Baca juga berita update lainnya disini: https://suarakabarmedia.com/
Baca juga berita update Bekasi lainnya disini: https://kabarbaghasasi.com/























